Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Pascatambang East Kalimantan Bisa Dicicil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan biaya abandonment and site restoration atau ASR blok East Kalimantan akan dicicil oleh operator baru yang menggantikan Chevron. PT Pertamina (Persero) telah ditugaskan untuk menjadi operator baru di blok tersebut.
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan biaya abandonment and site restoration atau ASR blok East Kalimantan akan dicicil oleh operator baru yang menggantikan Chevron. PT Pertamina (Persero) telah ditugaskan untuk menjadi operator baru di blok tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, untuk ASR di blok East Kalimantan baru mulai dicicil oleh operator baru. Operator lama pun tidak memiliki kewajiban mencicil karena kontraknya sudah habis dan tidak ada ketentuan itu pada kontrak sebelumnya.

“Lagipula, dana ASR untuk blok East Kalimantan bukan langsung dikeluarkan semuanya saat ini, tetapi akan mulai dicicil oleh operator baru nanti. Kan, kebutuhan ASR itu kalau blok migas sudah tidak ada yang produksi lagi baru ditutup dengan dana ASR agar tidak menganggu aktivitas daerah setempat,” ujarnya pada Jumat (23/2).

Pertamina sempat keberatan dalam mengelola blok East Kalimantan karena total biaya ASR dari analisis Chevron bisa seniali US$1 miliar.

Namun, pihak perusahaan pelat merah itu pun sudah tidak mempermasalahkan persoalan itu setelah memastikan akan mengelola blok East Kalimantan.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam sempat mengatakan, ASR itu dilakukan secara bertahap. Dalam perhitungan keekonomian blok, seluruh komponen biaya pasti akan dihitung, termasuk biaya ASR.

“Biaya ASR itu bukan langsung semua di bayar, tetapi secara bertahap,” ujarnya.

Sekretaris Dirjen Migas Kementerian ESDM Susyanto menjelaskan, Chevron tidak dibebankan cicilan biaya ASR di East Kalimantan karena memang sudah diujung tanduk masa kontraknya.

“Kalau KKKS [Kontraktor Kontrak Kerja Sama] lama yang masih punya kontrak sekitar 10 tahun masih bisa mulai mencicil biaya ASR itu juga,” ujarnya.

Susyanto pun mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan para KKKS pengelola blok migas untuk berbicara terkait dana ASR.

“Nah, kami sudah berbicara dan ternyata banyak KKKS lama yang sudah mencicil sendiri dana ASR tersebut,” ungkapnya.

Beberapa KKKS itu disebut mulai mencicil biaya ASR saat ada peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2004. Walaupun, pada kontrak tidak tertulis ASR, beberapa KKKS itu tetap mulai mencicil dana tersebut.

Permen Baru

Susyanto menuturkan, dana yang sudah dikumpulkan beberapa KKKS itu bisa digunakan walaupun nanti akan ada peraturan menteri (Permen) baru terkait dana ASR.

“Kalau, nanti ada KKKS yang kontraknya sudah habis, cicilan ASR akan dilanjutkan oleh operator baru penggantinya,” tuturnya.

Adapun, permen baru terkait dana ASR itu akan mencantumkan dua jenis skema kontrak yakni, cost recovery dan bagi hasil kotor atau gross split.

Susyanto mengatakan, pada skema cost recovery, jika dana yang dikumpulkan melebihi dari kebutuhan ASR, berarti dana itu akan masuk ke kas negara, sedangkan bila kurang operator harus menambah dana tersebut.

Pada skema gross split, dana lebih dari biaya ASR akan dikembalikan kepada KKKS karena memang itu dana dari kontraktor sendiri.

Susyanto menambahkan, dalam permen ASR itu lebih mengatur terkait tingkat bunga perbankan yang didapatkan dari penyimpanan dana ASR. Pasalnya, dana ASR itu akan terus bertambah dan mengendap dalam waktu yang lama.

“Peraturan itu juga akan mengatur landasan hukum kewajiban ASR seperti, bagaimana menyediakannya dan menggunakannya,” tambahnya.

Data SKK Migas menunjukkan dana ASR yang disimpan di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai 31 Desember 2017 senilai US$1,1 miliar. Nilai itu telah melonjak lebih tinggi dibandingkan 2010 yang baru senilai US$167 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper