Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan memanggil pelaku usaha ekspor dan pengusaha perkapalan dalam pembahasan Permendag Nomor 82 tahun 2017.
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan, Permen tersebut dimaksudkan untuk mendorong industri perkapalan dalam waktu yang bersamaan tidak membebani sektor impor nasional, sehingga pemerintah akan berbicara dengan kedua pihak tersebut.
"Ini ada niatan baik untuk membuat industri perkapalan bisa lebih survive, tetapi sisi lain kita butuh ekspor yang konsisten, jadi memang diambil jalan tengah dan kita memanggil kedua pihak," kata Menhub di Jakarta, Selasa (21/2/2018).
Baca Juga
Seperti diketahui aturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Mei 2018, tetapi Menhub mengatakan pemerintah akan membuat kesepakatan baru setelah berdiskusi dengan kedua pihak tersebut.
"Ya [implemetasinya] April, makanya sebelum April itu akan ada satu kesepakatan, jadi sebelum Mei nanti sudah akan ada kesepakatan baru," tuturnya.