Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penerapan Permendag No.82/2017 : Sebelum Mei Sudah Ada Kesepakatan Baru

Pemerintah akan memanggil pelaku usaha ekspor dan pengusaha perkapalan dalam pembahasan Permendag Nomor 82 tahun 2017.
M. Richard
M. Richard - Bisnis.com 21 Februari 2018  |  16:33 WIB
Penerapan Permendag No.82/2017 : Sebelum Mei Sudah Ada Kesepakatan Baru
Menhub Budi Karya Sumadi - Antara/Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan memanggil pelaku usaha ekspor dan pengusaha perkapalan dalam pembahasan Permendag Nomor 82 tahun 2017.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan, Permen tersebut dimaksudkan untuk mendorong industri perkapalan dalam waktu yang bersamaan tidak membebani sektor impor nasional, sehingga pemerintah akan berbicara dengan kedua pihak tersebut.

"Ini ada niatan baik untuk membuat industri perkapalan bisa lebih survive, tetapi sisi lain kita butuh ekspor yang konsisten, jadi memang diambil jalan tengah dan kita memanggil kedua pihak," kata Menhub di Jakarta, Selasa (21/2/2018).

Seperti diketahui aturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Mei 2018, tetapi Menhub mengatakan pemerintah akan membuat kesepakatan baru setelah berdiskusi dengan kedua pihak tersebut.

"Ya [implemetasinya] April, makanya sebelum April itu akan ada satu kesepakatan, jadi sebelum Mei nanti sudah akan ada kesepakatan baru," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

permendag
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top