Bisnis.com, JAKARTA—Serikat Pekerja PT.Dok & Perkapalan Kodja Bahari (DKB) mengungkapkan adanya penyelewengan tata kelola perseroan yang menjurus pada dugaan praktik korupsi dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan kapal di ditubuh BUMN itu.
Tati Hartati , Ketua Umum SP DKB Grup, mengatakan dampak penyelewengan tata kelola BUMN galangan kapal tersebut menyebabkan hak para karyawan DKB terabaikan, bahkan pembayaran gaji karyawan dicicil.
“Gaji kami dicicil sejak bulan April 2017 hingga Februari 2018, dan karyawan baru menerima pembayaran 75%,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Kamis (8/2/2018).
Dampak lainnya yang dirasakan karyawan atas kondisi tersebut, kata dia, tersendatnya pembayaran uang tunjangan pendidikan, BPJS Ketagakerjaan, uang duka dan uang pemakaman bagi karyawan yang meningga dunia, serta tidak adanya kepastian mengenai dana pension.
SP-DKB juga mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan koupsi di DKB yang saat ini telah ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyangkut dana relokasi galangan III DKB Jakarta ke Batam dengan nilai sebesar Rp.389 miliar pada tahun 2008-2011.
Kemudian, pembangunan kapal baru yang merupakan pesanan dari Kementerian Pertahanan pada tahun 2011 yang lambat penyelesaiannya. “Terhadap hal ini diindikasikan adanya mark up dalam pengadaan barang yang telah diaudit oleh Tim Komite Audit dari Komisaris,” paparnya.
Selain itu, pembuatan LCPV sebanyak 8 buah kerjasama PT.DKB dengan ANC Trading dari Singapura yang belum satupun diselesaikan namun pembayarannya telah lunas sebesar Rp.16 miliar, yang diindikasikan terjadi pemalsuan dokumen berita acara serah terima.
Juga dipersoalkan kerjasama operasi / KSO antara PT.DKB dan PT.Krakatau Shipyard pada tahun 2015 dalam pembangunan kapal perintis pesanan kementerian perhubungan untuk mendukung program tol laut Presiden Joko Widodo.