Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KEPALA DAERAH: 7 Tersangka dalam 2 Bulan

Pada awal Februari tahun ini saja, sudah ada dua kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK yakni Gubernur Jambi Zumi Zola dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Nyono Suharli diringkus dalam kegiatan operasi tangkap tangan.
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam satu kesempatan pernah menyatakan bahwa kepala daerah jangan merasa pekerjaannya dan aktivitasnya dalam menjalankan pemerintahan tidak diawasi.

Pernyataan itu disampaikan untuk menyikapi maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan tersangka.

“Janganglah merasa jauh dari pusat, lalu tidak diawasi,” pernyataan Wapres Kalla pada medio September 2017.

Boleh disebut, pekerjaan KPK sepanjang 2017 banyak berurusan dengan kepala daerah. Bahkan, berlanjut hingga tahun ini.

Pada awal Februari tahun ini saja, sudah ada dua kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK yakni Gubernur Jambi Zumi Zola dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Nyono Suharli diringkus dalam kegiatan operasi tangkap tangan.

Total, ada tujuh kepala daerah yang menjadi tersangka oleh KPK dan penetapannya dilakukan pada Januari—Februari 2018.

KORUPSI KEPALA DAERAH: 7 Tersangka dalam 2 Bulan

Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun lalu menyebut banyak perizinan yang justru dimanfaatkan sebagai alat pemerasan terhadap dunia usaha dan berujung tindakan korupsi.

Regulasi yang berfungsi melindungi kepentingan publik justru seperti pisau bermata dua. Setiap izin dan persyaratan mempunyai potensi menjadi objek korupsi.

Dia mengungkapkan birokrasi cenderung menerbitkan sebanyak mungkin peraturan, izin, dan syarat. Bahkan, ada ratusan syarat yang kemudian diubah menjadi izin.

Pihaknya menyayangkan banyak birokrasi yang suka menerbitkan aturan tidak jelas, menggunakan bahasa abu-abu, dan menjadikan surat klarifikasi sebagai objek transaksi atau korupsi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper