Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku dagang-el menantikan kebijakan pemerintah untuk pendaftaran termasuk pendataan produk untuk kesetaraan peluang bagi pelaku usaha.
Namun, pendataan produk secara detail dinilai akan sulit karena banyaknya pedagang di ranah dagang-el.
Sari Kacaribu, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia, mengatakan seiring dengan perkembangan zaman, yang membedakan penjualan online dan offline adalah channel.
Dia menjelaskan ketika pedagang membuka toko online, artinya mereka membuka channel berdagang baru, seperti halnya ketika mereka membuka toko baru secara offline. Maka tren penjualan pada online biasanya juga merefleksikan tren pada offline.
"Oleh karenanya, kebijakan online dan offline terhadap para pedagang UMKM ini sebaiknya pun diaplikasikan dengan sama,\" kata Sari, kepada Bisnis, Minggu (4/2/2018).
Adapun di Tokopedia, terdapat puluhan juta produk yang diperdagangkan langsung oleh penjual kepada pembeli.
Baca Juga
\"Dengan demikian, tentu sulit untuk bisa mengidentifikasi terlalu detail mengenai jenis produk,\" katanya.
Namun, jelasnya, untuk menekan potensi penjualan produk langsung dari luar negeri masuk ke Indonesia tanpa mengikuti peraturan pemerintah, di Tokopedia, hanya menerima penjual yang memiliki akun bank Indonesia.
\"Jadi tidak ada satupun penjual dari luar negeri. Hal ini mungkin bisa menjadi referensi pemerintah dalam penerapan kebijakan,\" jelasnya.
Sari menambahkan e-commerce telah memberikan produk lokal ruang dan panggung lebih besar untuk memulai dan mengembangkan usahanya.
Dalam hal ini, Tokopedia sebagai e-commerce di Indonesia selalu berupaya mendukung kreator lokal untuk memulai dan mengembangkan usahanya lewat Tokopedia.
Sari mengatakan kini siapapun dan dimanapun berada mampu menjadi pengusaha tanpa perlu pindah ke kota besar.
Dia menambahkan Tokopedia sebagai perusahaan yang lahir, tumbuh, dan melayani baik konsumen maupun UMKM di seluruh Indonesia akan mendukung kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan UMKM, dan akan selalu menghormati peraturan yang berlaku.
\"Prioritas kami telah dan selalu konsisten sejak awal, dan selalu sejalan dengan pemerintah, bahwa kami memiliki misi untuk mewujudkan pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia,\" jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan beleid tentang pendaftaran penyelenggara perdagangan online yang ditargetkan selesai Februari 2018.
Pendaftaran ini sekaligus sebagai penyertaan daftar merchant yang dijual, daftar penjual produk hingga asal barang yang diperdagangkan.