Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan kesiapannya dalam menjalankan dan mengawasi pergeseran sistem pemeriksaan dari border ke post border terhadap ribuan kode harmonize system (HS) importasi yang terkena larangan pembatasan atau lartas.
Direktur Tehnis Kepabeanan dan Cukai Fajar Doni mengatakan, pemerintah siap memberlakukan pergeseran pemerikasaan dari sebelumnya dilakukan di border, namun mulai 1 Februari melalui post border.
"SDM kita sudah siap 100 persen, itu kan sebagai upaya pemerintah membenahi sistem keluar masuk barang agar biaya logistik bisa lebih efisien," ujarnya kepada Bisnis hari ini, Rabu (31/1/2018).
Fajar mengatakan implementasi pemeriksaan post border itu tetap akan dilakukan mulai 1 Februari 2018.
Presiden Joko Widodo menyatakan jumlah barang yang masuk yang masuk ke dalam kategori larangan terbatas (Lartas) sudah dikurangi menjadi 2.200 kode HS dari sebelumnya 5.000 kode HS.
Kendati demikian, Presiden menyatakan jumlah itu masih terlalu banyak. Informasi pengurangan Lartas menjadi 2.200 itu diperoleh ketika Presiden bertanya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengenai berapa lartas yang sudah dipotong.
"Lartas- lartas itu apa sih? Dipikir saya nggak tahu Lartas itu gunanya apa? Untuk permainan apa? Ngerti semua saya. Kadang saya masih diem, kalau belum kebangetan. Tapi kalau sudah kebangetan, tahu sendiri," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Presiden meminta lartas itu dihilangkan atau dikurangi.