Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Cantrang Minta Payung Hukum

Nelayan cantrang mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menerbitkan peraturan yang menjamin aktivitas mereka melaut lagi. Hingga sepekan sejak Presiden Joko Widodo memperbolehkan nelayan cantrang kembali melaut, aktivitas belum berjalan.
Nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat di pantai Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/1)./ANTARA-Irwansyah Putra
Nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat di pantai Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/1)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Nelayan cantrang mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menerbitkan peraturan yang menjamin aktivitas mereka melaut lagi. Hingga sepekan sejak Presiden Joko Widodo memperbolehkan nelayan cantrang kembali melaut, aktivitas belum berjalan.

Desakan itu disampaikan agar kasus penangkapan tiga kapal cantrang di Sumenep, Jawa Timur, tidak terulang lagi. KM Mataram, KM Jasa Mulya, dan KM Harapan ditangkap aparat Polisi Air dan Udara (Polairud) karena masa berlaku surat izin penangkapan ikan (SIPI) pemilik kapal habis.

Ketua Aliansi Nelayan Nasional Indonesia (ANNI) Riyono mengatakan nelayan sudah mengurus perpanjangan SIPI ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, tetapi DKP tidak dapat memproses karena masih menunggu regulasi pemerintah pusat.

"Kami minta legalitas dari pemerintah secepatnya. Nelayan menginginkan kepastian hukum," katanya kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).

Riyono mengatakan siaran pers dari Istana Kepresidenan tidak bisa menjadi landasan hukum izin melaut nelayan cantrang seperti yang dimaksud Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Susi sebelumnya menegaskan tidak akan ada peraturan baru yang diterbitkan KKP untuk memayungi perpanjangan izin penggunaan cantrang.

"Kan sudah ada Presiden punya surat edaran. Itu kan bisa di-print ke mana-mana. Lebih hebat apa lagi daripada surat edaran dari Istana Kepresidenan?" ujarnya (Bisnis.com, 18/1/2018).

Joko Supriyadi, perwakilan nelayan cantrang Rembang yang ikut menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pekan lalu, mengatakan hingga kini nelayan belum dapat melaut. Padahal saat itu, dia menyampaikan usulan kepada Presiden agar merumuskan produk hukum yang memayungi aktivitas nelayan cantrang melaut kembali.

"Sejak [izin melaut kembali] disampaikan oleh Presiden, juga KKP, setelah demo, nelayaan beranggapan hari itu juga ada legalitas sebagai 'bekal' melaut. Tapi sampai hari ini belum ada legalitas selembar pun," ungkapnya.

Sementara itu, saat ditanya soal perkembangan peralihan alat tangkap, Riyono mengatakan nelayan cantrang tidak akan berganti alat tangkap sebelum ada uji petik yang dilakukan oleh pemerintah bersama nelayan untuk memastikan cantrang ramah lingkungan atau sebaliknya. "Buat kami, uji petik adalah jalan tengah," ujar Riyono.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu M. Syafriadi mengatakan Pemprov Jateng sejauh ini hanya dapat memproses pengajuan perpanjangan SIPI untuk kapal cantrang di bawah 30 gros ton.

Kewenangan itu diperoleh setelah Menteri Susi mengabulkan permohonan perpanjangan penggunaan cantrang untuk kapal di bawah 30 GT di Jateng selama 6 bulan hingga 1 Juli 2018 melalui Surat Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/Men-KP/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018 atau sebelum nelayan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Tegal dan Jakarta.

Menurut Lalu, pengajuan perpanjangan SIPI akan dilayani mulai pekan depan.

Namun, untuk kapal di atas 30 GT yang perpanjangan SIPI-nya harus diajukan ke pusat, Lalu mengaku memang belum ada kepastian.

"Belum ada kepastian apakah tetap diurus di pusat atau dapat didelegasikan ke provinsi," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dan Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman tidak memberikan tanggapan atas masalah ini. Pesan singkat dan telepon Bisnis tidak dijawab.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper