Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLTU Celukan Bawang Tahap Dua Telan Rp1,5 Triliun

Pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap dua berkapasitas 2x330 MW di lokasi eksisting saat ini ternyata memiliki nilai investasi sebesar Rp1,5 triliun.
Ilustrasi PLTU/pln.co.id
Ilustrasi PLTU/pln.co.id

Bisnis.com, DENPASAR -- Pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap dua berkapasitas 2x330 MW di lokasi eksisting saat ini ternyata memiliki nilai investasi sebesar Rp1,5 triliun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ida Bagus Made Parwata mengatakan ijin prinsip pembangunan tahap kedua PLTU Celukan Bawang telah dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia sejak 2014 lalu. Ijin prinsip harus dikeluarkan pusat karena investasi PLTU tersebut masuk dalam penanaman modal Asing.

Adapun berdasarkan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing No. 2299 / 1 / IP-PB/ PMA / 2014, rencana pembangunan PLTU Celukan Bawang Buleleng dilakukan oleh 3 perusahaan yakni China Huadian Engineering Co. Ltd. asal Tiongkok yang memiliki saham sebesar 51%, Merryline International Pte. Ltd asal Singapura dengan kepemilikan saham 38,49%, dan PT General Energy Indonesia sebesar 10,51%.

Permohonan ijin prinsip telah dilakukan oleh PT General Energy sejak 13 Agustus 2014. Kemudian, ijin baru dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia pada 19 Agustus 2014.

"Ijin prinsip ini kemudian dikeluarkan untuk bisa mengeluarkan ijin lingkungan," katanya kepada Bisnis, Kamis (25/1/2018).

Berdasarkan permintaan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup Bali kemudian melakukan studi lapangan dan menghasilkan Keputusan Surat Gubernur No. 990 / 03 - X / HK / 2017 mengenai kelayakan lingkungan hidup pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Celukan Bawang. Surat tersebut telah memutuskan bahwa pembangunan PLTU Celukan Bawang telah dinyatakan layak secara lingkungan hidup.

Atas dasar itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bali mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali No. 660.3 / 3985 / IV- A / DISPMPT mengenai izin lingkungan hidup pembangunan PLTU Celukan Bawang.

"Jadi ijin lingkungan keluar berdasar rekomendasi teknis Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Sementara, Parwata mengatakan hingga saat ini ijin operasional pembangunan tahap kedua PLTU Celukan Bawang belum dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper