Bisnis.com, JAKARTA – Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Masyarakat Ombudsman Saputra Malik mengatakan pihaknya berkonsentrasi terhadap gula R1 atau yang dilelang untuk skala 1 ton hingga 5 ton.
“Bagaimana jika ada UKM kecil yang ingin bertransaksi di bawah 1 ton, apa akan diakomodir? karena ini kan komoditas strategis,” kata Saputra Malik usai konferensi pers ujicoba lelang gula rafinasi di kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Ombudsman juga sedang melihat apakah dengan jenis gula kristal rafinasi RI tersebut mampu menampung seluruh produsen kecil, terlebih harga yang jual tersebut diklaim lebih murah dibanding jika bertransaksi dengan gula hasil rembesan. Pihaknya mengharapkan adanya akses yang mudah untuk pelaku usaha ke bawah tersebut.
Di samping itu, lanjut Saputra, pihaknya akan memastikan soal fee yang harus dibayarkan oleh pembeli yang menginginkan permintaan gula spesial atau khusus apakah melanggar ketentuan atau tidak. Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha yang menginginkan lelang gula khusus, harus membayar fee sekali seumur hidup sebesar Rp1juta.
“Kita belum bisa menyimpulkan apapun,” sebutnya.
Lelang gula rafinasi pada pasar komoditas dilakukan dalam empat tiga sesi, yakni sesi I khusus untuk tonase 1 - 5 ton (R1) pukul 9.00 - 10.00, sesi II traksaksi 25 ton (R2) pukul 10.00 - 11.00 dan sesi III merupakan lelang gula spesial sejak siang hingga sore dalam empat sesi dengan transaksi 1 ton.
Ombudsman mengaku akan mengeluarkan rekomendasi untuk Bappebti dalam pelaksanaan lelang gula rafinasi. Hal ini juga sesuai permintaan Kepala Bappebti, beberapa waktu lalu yang menginginkan rekomendasi dari lembaga pengawas tersebut. Sehingga akan membantu pelaksanaan lelang lebih maksimal.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappebti Bachrul Chairi memaparkan pihaknya masih terus berkonsentrasi pada pelaksanaan lelang gula skala besar. Pasalnya setelah ujicoba yang kembali mengalami perpanjangan, fokus lainnya yaitu pada proses distribusi gula dari penjual hingga ke tangan pembeli.
Lelang gula rafinasi ini bertujuan untuk memberantas perembesan gula kristal rafinasi dan meningkatkan daya saing industri gula agar tidak surut. Lelang ini juga dinilai sebagai keterluasan distribusi gula rafinasi serta memberikan akses sama kepada pelaku usaha, dan menciptakan pembentukan harga yang transparan.
“Kita akan terus mengevaluasi pelaksanaannya, karena sekarang kan sudah sampai ke skala besar transaksinya,” kata Bachrul.