Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menolak rencana bea masuk impor garam industri. Hal ini dinilai bisa memberatkan industri lainnya, seperti industri makanan. Adapun rencana kebijakan bea masuk garam industri sedang dibahas kementerian terkait.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, saat ini, impor garam memang belum dikenakan bea masuk. Namun apabila impor garam industri dikenai BM maka akan membebani industri, khususnya industri makanan serta industri chlor alkali plant (CAP) yang akan menghasilkan produk untuk bahan baku bagi manufaktur, seperti industri petrokimia, pulp, dan kaca.
“Lebih baik dibebaskan aja semuanya,” katanya menjawab wartawan di sela acara diskusi di Jakarta, Jumat (19/1).
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan bea masuk untuk garam industri. Dengan demikian, pengenaan bea masuk sebesar 10% tidak hanya berlaku bagi garam konsumsi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengungkapkan urgensi dari usulan tersebut mengingat selama ini hanya garam konsumsi yang dikenakan bea masuk. Padahal, negara berpeluang mendapatkan tambahan penerimaan dari bea masuk untuk garam industri.
“Kita [Kemendag] sudah kirim surat kepada Kemenkeu untuk dipertimbangkan pengenaan bea masuk untuk garam industri,” ujarnya.
Terkait besaran bea masuk yang diusulkan, Oke menyebut hal itu bergantung kepada keputusan dari Kemenkeu. Selain itu, usulan dari para pemangku kepentingan akan tetap menjadi pertimbangan.
“Perlu duduk bersama untuk menetapkan besarannya sehingga industri tidak terganggu dan petani tetap berproduksi,” imbuhnya.