Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mendesak Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap operator kapal asing yang masih mengutip uang jaminan kontainer impor karena sangat membebani biaya logistik.
Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan kutipan tersebut membuat para importir di pelabuhan Priok harus menanggung biaya tambahan logistik mencapai Rp1,5 triliun/tahun dengan asumsi volume impor melalui Pelabuhan Priok rata-rata 3 juta twenty foot equivalent units (TEUs).
"Masih ada separuhnya atau sekitar 1,5 juta TEUs yang dikutip uang jaminan kontainer impor yakni rata-rata Rp1 juta s/d Rp2 juta per TEUs.Jadi kalau setahun uang jaminan itu bisa mencapai Rp1,5 triliun," ujarnya saat pengukuhan pengurus DPD GINSI Provinsi DKI Jakarta periode 2017-2022, di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Padahal, kata Subandi penghapusan uang jaminan sudah dituangkan melalui paket kebijakan ekonomi pemerintah. "Namun kebijakan itu tidak dipatuhi sepenuhnya oleh pelayaran asing yang beroperasi di Indonesia," ungkapnya.
Kepala Kantor OP Tanjung Priok, Arif Toha mengatakan pihaknya akan menginventarisasi kembali layanan apa saja di pelabuhan Priok yang masih dirasakan membebani pelaku usaha dan menimbulkan tambahan biaya logistik, seperti halnya kutipan uang jaminan oleh kapal asing itu.
"OP Tanjung Priok juga sudah meminta kepada seluruh asosiasi di Priok untuk menyampaikan tarif-tarif yang selama ini dikenakan ataupun dibebani kepada pelaku usaha.Targetnya seluruh masukan soal tarif-tarif yang berlaku dari pelaku usaha di Priok itu sudah kami terima pada akhir Desember 2017,"ujarnya kepada Bisnis (6/12/2017).