Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Priok Didesak Benahi Kutipan Uang Jaminan Kontainer Impor Oleh Kapal Asing

Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mendesak Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap operator kapal asing yang masih mengutip uang jaminan kontainer impor karena sangat membebani biaya logistik.
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mendesak Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap operator kapal asing yang masih mengutip uang jaminan kontainer impor karena sangat membebani biaya logistik.

Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan kutipan tersebut membuat para importir di pelabuhan Priok harus menanggung biaya tambahan logistik mencapai Rp1,5 triliun/tahun dengan asumsi volume impor melalui Pelabuhan Priok rata-rata 3 juta twenty foot equivalent units (TEUs).

"Masih ada separuhnya atau sekitar 1,5 juta TEUs yang dikutip uang jaminan kontainer impor yakni rata-rata Rp1 juta s/d Rp2 juta per TEUs.Jadi kalau setahun uang jaminan itu bisa mencapai Rp1,5 triliun," ujarnya saat pengukuhan pengurus DPD GINSI Provinsi DKI Jakarta periode 2017-2022, di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Padahal, kata Subandi penghapusan uang jaminan sudah dituangkan melalui paket kebijakan ekonomi pemerintah. "Namun kebijakan itu tidak dipatuhi sepenuhnya oleh pelayaran asing yang beroperasi di Indonesia," ungkapnya.

Kepala Kantor OP Tanjung Priok, Arif Toha mengatakan pihaknya akan menginventarisasi kembali layanan apa saja di pelabuhan Priok yang masih dirasakan membebani pelaku usaha dan menimbulkan tambahan biaya logistik, seperti halnya kutipan uang jaminan oleh kapal asing itu.

"OP Tanjung Priok juga sudah meminta kepada seluruh asosiasi di Priok untuk menyampaikan tarif-tarif yang selama ini dikenakan ataupun dibebani kepada pelaku usaha.Targetnya seluruh masukan soal tarif-tarif yang berlaku dari pelaku usaha di Priok itu sudah kami terima pada akhir Desember 2017,"ujarnya kepada Bisnis (6/12/2017).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper