Bisnis.com, JAKARTA - Reformasi pajak yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat dipercaya akan mempengaruhi praktik perpajakan internasional. Meski demikian pemerintah tetap berupaya melindungi kepentingan nasional dalam perubahan kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut setiap kebijakan yang ditempuh negeri paman sam selalu berimplikasi secara global, namun implikasinya terhadap perekonomian masih perlu dibahas lebih mendalam.
"Kami tetap akan mencoba melindungi kepentingan negara, sehingga proses pemungutan pajak tak tererosi dengan adanya perubahan kebijakan di negara lain," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Adapun sebelumnya senat Amerika Serikat mengesahkan Rancangan UU Perpajakan Amerika Serikat (AS). Pengesahan RUU itupun memicu beragam respons berbagai pihak mulai dari korporasi hingga negara di belahan dunia, termasuk Indonesia.
Meskipun masih berpeluang dilakukan revisi, setidaknya aturan mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang baru telah mendapat kejelasan. Adapun tarif PPh badan baru yang untuk
sementara ditetapkan adalah 20% atau dipangkas dari level sebelumnya 35%.
Kebijakan terbaru pemerintahan Donald Trump itu juga dipercaya dapat mempengaruhi iklim investasi dunia, termasuk larinya arus dana kembali ke Amerika Serikat.