Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Tahun Kadaluarsa, Evaluasi Tarif Bongkar Muat Priok Dinilai Lamban

Pebisnis di pelabuhan menyoroti lambannya manajemen PT. Pelindo II cabang Tanjung Priok Jakarta untuk mengevaluasi tarif kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan tersebut yang saat ini sudah kedaluarsa.
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Pebisnis di pelabuhan menyoroti lambannya manajemen PT. Pelindo II cabang Tanjung Priok Jakarta untuk mengevaluasi tarif kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan tersebut yang saat ini sudah kedaluarsa.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, sampai kini tarif breakbulk (non peti kemas) atau ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) di Priok masih menggunakan tarif yang masa berlakunya sudah habis sejak 2014 dan mengarah ke tarif liar.

"Sudah tiga tahun kedaluarsa dan hingga kini belum ada upaya dari manajemen cabang pelabuhan Priok untuk mengevaluasinya dengan pengguna jasa terkait melalui asosiasi di pelabuhan Priok. Karenanya kami mendesak Kantor OP Tanjung Priok untuk turun tangan masalah ini," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (5/12/2017).

Widijanto mengatakan dipakainya tarif OPP/OPT yang sudah kedaluarsa di pelabuhan Priok sama halnya menggunakan tarif liar atau ilegal. "Untuk kepastian biaya logistik, kami ingin semua tarif dipelabuban itu berpedoman resmi bukan menggunakan pedoman tarif yang sudah kedaluasa," ujarnya.

Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Subandi juga menyesalkan belum rampungnya persoalan tarif OPP/OPT yang sudah kedaluarsa di Priok itu.

"Kok lamban ya, akibatnya banyak kegiatan pelabuhan yang nabrak aturan terutama soal biaya-biaya yang seharusnya ada kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa sebagaimana diatur dalam permenhub 72 tahun 2017," ujarnya dihubungi Bisnis.com, Selasa (5/12/2017).

GINSI DKI Jakarta menilai tarif OPP/OPT harus benar-benar dihitung secara transparan dan bisa dipertanggung jawabkan, baik dari aspek tata hitungnya maupun struktur dan golongan nya.

Dia menyebutkan, tarif OPP dan OPT yang berlaku namun sudah kedaluarsa saat ini tidak transparan dan tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidak mendorong upaya meningkatkan produktifitas yang tinggi karena biayanya sama untuk semua jenis komoditas.

Padahal, kata Subandi, masing-masing komoditas memiliki karakteristik dan produktifitas yang berbeda saat di muat ataupun dibongkar di dermaga pelabuhan. "Kalau pakai tarif yang sudah kedaluarsa bisa dikategorikan kegiatan bongkar muat kargo breakbulk di Priok itu ilegal," ujar dia.

Dikonfirmasi Bisnis (5/12/2017), Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Toha Tjahjagama mengatakan, pembahasan tarif OPP/OPT pelabuhan Priok yang sudah kedaluarasa itu akan menjadi perhatian instansinya. "Segera kita tanyakan ke manajemen Priok dan asosisasi di pelabuhan terkait soal tarif yang kedaluarsa itu," ujar dia.(k1)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper