Bisnis.com, JAKARTA - Suasana Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta tampak lengang menyusul aksi mogok buruh pelabuhan/tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Pantauan Bisnis pada Senin (4/12/2017) arus lalu lintas di dalam pelabuhan Priok lengang dan cenderung sepi, namun sejumlah TKBM justru memilih duduk-duduk di halaman kantor Koperasi TKBM Tanjung Priok dan tidak melakukan kegiatan.
Ditemui Bisnis di kantor Koperasi TKBM Tanjung Priok, Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) KSPSI DKI Jakarta, Tb. Romli, mengatakan buruh pelabuhan Priok juga ikut melakukan aksi mogok hari ini.
"Kalau pun ada yang masuk kerja tetapi mereka gantung sling di lapangan. Jadi kami (buruh pelabuhan) Priok tetap melakukan mogok sampai pemerintah mendengarkan aspirasi kami," ujarnya.
Kendati begitu, Romli tidak bersedia menjelaskan saat ditanya soal dampak terhadap layanan bongkar muat akibat aksi mogok buruh pelabuhan Priok.
Aksi mogok buruh pelabuhan bakal digelar di 97 pelabuhan di Indonesia oleh serikat pekerja buruh pelabuhan dan pekerja transportasi di masing-masing pelabuhan itu, pada 4 Desember 2017.
Ketua Inkop TKBM Sugito menjelaskan terdapat tiga alasan yang memicu aksi mogok TKBM di pelabuhan, yakni; pertama, karena pemerintah hendak mencabut surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri Perhubungan, Menteri Koperasi dan Menakertrans) yang menjadi dasar eksistensi pengelolaan TKBM oleh induk koperasi TKBM.
“Kami menerima informasi SKB itu akan diubah bahwa pengelolaan TKBM akan diperbolehkan lebih dari satu koperasi, bahkan juga sempat dimasukkan boleh berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha lainnya. Ini yang jelas kita tolak,” tuturnya.
Kedua, kata dia, pihaknya juga memprotes dalam setiap perhitungan ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan (OPP-OPT) di pelabuhan yang telah disepakati oleh PT Pelindo I, II, III, dan IV di masing-masing pelabuhan dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), saat ini tidak melibatkan koperasi TKBM sebagai pengelola buruh pelabuhan.
Ketiga, mempersoalkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 35/ 2007 mengenai pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat dari dan ke kapal serta Pemenhub 152/2016 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.
“Pasalnya dalam kedua beleid itu tidak menyebutkan keterlibatan pengelola TKBM adalah Koperasi, namun hanya disebutkan TKBM yang bersertifikat. Dari ketiga alasan itu kami mensinyalir ada upaya sistematis untuk memberangus keberadaan koperasi TKBM,” ujarnya.