Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang rencana aski mogok buruh pelabuhan pada 4 Desember 2017, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) menghimbau agar buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) tidak melakukan mogok kerja tetapi mengedeapankan sarana dialog untuk mencari solusi persoalan yang terjadi saat ini.
“Kalau bisa kami menghimbau jangan sampai mogoklah, sebab jika itu sampai terjadi berdampak pada hambatan layanan di pelabuhan dan gangguan ekonomi nasional. Marilah kita duduk bersama, jangan gunakan cara-cara mogok untuk menyelesaikan masalah,” ujar Ketua Umum DPP APBMI,HM Fuadi kepada Bisnis, pada Jumat (1/12/2017).
Fuadi mengungkapkan, pihaknya sudah mendengar adanya rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan TKBM di sejumlah pelabuhan di Indonesia terkait akan danya perubahan bentuk pengelolaan penyediaan TKBM di pelabuhan yang selama ini dinaungi oleh induk koperasi TKBM.
“Kita mesti menyikapinya secara bijaksana dan mengedepankan kepentingan nasional. Apalagi kondisi perdagangan dan perekonomian nasional saat ini belum sepenuhnya membaik,” ujar Fuadi yang juga CEO Tubagus Jaya Mandiri.
Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Umum Induk Koperasi (Inkop) TKBM, Sugito menyatakan, aksi mogok buruh pelabuhan bakal digelar di 97 pelabuhan di Indonesia oleh serikat pekerja buruh pelabuhan dan pekerja transportasi di masing-masing pelabuhan itu, sedangkan posisi Inkop TKBM bersikap mendukung penuh aksi mogok yang akan di gelar pada 4 Desember 2017.
“Sesuai dengan komitmen dan konsolidasi bersama TKBM dan serikat pekerja yang ada, aksi mogok nasional itu akan dilaksanakan pada Senin 4 Desember 2017 di 97 pelabuhan termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga
Sugito menjelaskan, terdapat tiga alasan yang memicu aksi mogok TKBM di pelabuhan, yakni; pertama, karena pemerintah hendak mencabut surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri (menteri perhubungan, menteri koperasi dan menakertrans) yang menjadi dasar eksistensi pengelolaan TKBM oleh induk koperasi TKBM.
“Kami menerima informasi SKB itu akan dirubah bahwa pengelolaan TKBM akan diperbolehkan lebih dari satu koperasi, bahkan juga sempat dimasukkan boleh berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha lainnya. Ini yang jelas kita tolak,” tuturnya.
Kedua, kata dia, pihaknya juga memprotes dalam setiap perhitungan ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan atau OPP-OPT di pelabuhan yang telah disepakati oleh PT. Pelindo I,II,III dan IV di masing-masing pelabuhan dengan APBMI, saat ini tidak melibatkan koperasi TKBM sebagai pengelola buruh pelabuhan.
Ketiga, mempersoalkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 35/ 2007 mengenai pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat dari dan ke kapal serta Pemenhub 152/2016 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.
“Pasalnya dalam kedua beleid itu tidak menyebutkan keterlibatan pengelola TKBM adalah Koperasi, namun hanya disebutkan TKBM yang bersertifikat. Dari ketiga alasan itu kami mensinyalir ada upaya sistematis untuk memberangus keberadaan koperasi TKBM yang ada selama ini,” ujar dia.