Bisnis.com, JAKARTA - Angkutan khusus pelabuhan (Angsuspel) Organda Provinsi DKI Jakarta menolak pembatasan/pelarangan operasional angkutan barang dan peti kemas (truk) pada musim libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Ketua DPU Angsuspel Organda DKI Jakarta, Hally Hanafiah mengatakan kebijakan pelarangan atau pembatasan operasional truk barang pada Natal dan Tahun Baru 2018 sama seperti yang pernah dilakukan oleh Kemenhub pada tahun-tahun sebelumnya dan hal itu tidak efektif menekan kemacetan, bahkan merugikan aktivitas ekonomi nasional.
"Kami menolak rencana pembatasan truk itu dikarenakan sangat mempengaruhi distribusi logistik dari pelabuhan Priok ke wilayah tujuan, apalagi kita ketahui di saat inilah high season barang, menjadi momentum untuk mengejar target delivery hingga pengujung tahun 2017," ujarnya Hally melalui keterangan resmi DPU Angsuspel Organda DKI Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Hally menyatakan hal itu menyikapi rencana Kemenhub yang akan membatasi operasional truk dengan sumbu tiga atau lebih pada musim libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Menurut Hally, jika terjadi pelarangan dan pembatasan operasional truk, akan terjadi kerugian signifikan bagi operator angkutan barang, dari dan ke pelabuhan Priok.
Apalagi, imbuhnya, pada masa itu terdapat empat hari libur yang sudah ditetapkan pemerintah sesuai kalender nasional yakni pada 25-26 Desember 2017, kemudian 31 Desember 2017 dan pada 1 Januari 2018.
Hally mengungkapkan jika dilakukan pembatasan operasional truk pada musim libur Natal dan Tahun Baru, akan terjadi kerugian bagi pengusaha truk mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu tersebut. Kerugian itu, belum termasuk kerugian dari pihak produksi barang (pabrik) dikarenakan tertundanya pengiriman produksi.
"Kami usulkan situasional saja, jika memang terjadi kepadatan di jalur tol, tidak perlu sampai 24 jam, atau berhari-hari pembatasannya. Kami berharap jangan selalu angkutan barang yang dikorbankan," tegas Hally. (k1)