Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan Mahkamah Agung Ciptakan Praktek Bisnis yang Bersih

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajak pihak korporasi baik BUMN dan sektor swasta untuk menjalankan praktik bisnis dan usaha baik dan bersih.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajak pihak korporasi baik BUMN dan sektor swasta untuk menjalankan praktik bisnis dan usaha baik dan bersih.

Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dinilai membawa tantangan tersendiri bagi para penegak hukum untuk memulai menyasar korporasi sebagai subjek hukum.

Perma ini digunakan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pedoman penanganan kejahatan tertentu yang melibatkan korporasi dan pengurusnya.

Di sisi lain, sebagai pelaku usaha, berlakunya Perma Tindak Pidana Korporasi itu juga dapat dijadikan sebagai tonggak acuan agar korporasi meningkatkan tata kelola yang baik. Terutama BUMN di mana perlu kejelasan dalam hal pemisahan pengelolaan keuangan negara agar tak terjadi penyelewengan penggunaan anggaran.

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Hukum dan Regulasi Melli Darsa memandang perlunya pemahaman yang lebih mendalam soal dua faktor penting mengenai Perma No.13 Tahun 2016 dan pengelolaan keuangan BUMN.

“Perma tersebut mendorong agar korporasi baik BUMN maupun swasta memiliki tata kelola yang baik. Pelaku usaha harus lebih tahu batasan-batasan yang dianggap bisa melanggar hukum, karena pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi lebih pasti lewat Perma No. 13 tersebut,” kata Melli.

Beberapa kalangan dari dunia usaha sempat menilai bahwa Perma Tindak Pidana Korporasi kurang adil karena kejahatan yang dilakukan satu individu dalam perusahan bisa menjadi tanggungan seluruh perusahaan. Perma tersebut bisa menjerat suatu korporasi yang diketahui menjadi bagian dari tindakan pidana korupsi.

Namun, Melli menegaskan bahwa PERMA ini justru akan mendorong korporasi menciptakan dan menjalankan praktik-praktik bisnis yang sehat, aman, dan nyaman. Secara tidak langsung, individu-individu yang ada di perusahaan akan saling mengingatkan bahkan berani melaporkan jika ada praktik bisnis yang melanggar hukum.

“Sangat penting bagi kalangan dunia usaha agar tidak terlibat dalam proses yang berpotensi merugikan uang negara dan individu. Kami paham bahwa pengusaha ingin sebuah proses yang cepat dan mudah, tapi kegiatan usaha dan proses tersebut tetap harus terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” lanjutnya.

Berkenaan dengan ini, dia meminta semua pihak harus dapat bekerja sama untuk menerapkan Perma tersebut demi menciptakan situasi ekonomi yang kondusif, khususnya KPK yang berperan dalam pencegahan tindak pencegahan korupsi serta pihak korporasi baik BUMN dan swasta sebagai pelaku usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper