Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tak lagi memiliki landasan hukum untuk memungut pajak kendaraan bermotor pada alat berat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani menyatakan pungutan pajak kendaraan bermotor terhadap penggunaan alat berat sudah tidak lagi relevan.
Sebab amar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengecualikan alat berat sebagai objek kena pajak.
“Alat berat itu memang bukan kendaraan bermotor, tapi peralatan kegiatan produksi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Hanya saja, menurutnya, pengusaha pengguna alat berat gelisah dengan ketidakpastian lantaran Mahkamah Konstitusi menyebutkan pertimbangan hukum yang bertolak belakang dengan putusan tersebut.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi tetap menghendaki keberlanjutan pungutan pajak kendaraan bermotor pada alat berat sampai tiga tahun ke depan tatkala terjadi kekosongan regulasi.
“Itu yang menimbulkan kontroversi, pertimbangan itu ganjil dan bertentangan dengan putusan. Dengan adanya putusan kemarin, kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor untuk alat berat sudah gugur dengan sendirinya,” ujarnya.