Bisnis.com, JAKARTA - Pemiskinan pelaku pidana kepabeanan maupun perpajakan terus digaungkan pemerintah. Langkah itu dinilai ampuh untuk meminimalisir pelanggaran yang umuknya dilakukan importir berisiko tinggi.
Robert Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, mengatakan proses pemiskinan tersebut bisa dilakukan dengan mengenakan paradigma tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nah, level TPPU itu nanti orang betul-betul tahu konsekuesinya," kata Robert kepada Bisnis, Kamis (2/11/2017).
Pemiskinan pelaku pidana kepabeanan maupun pajak, lanjut Robert, merupakan pesan kepara para pelaku usaha atau importir lainnya untuk patuh dan tidak melakukan cara-cara yang telah dilakukan sebelumnya.
"Jadi memang tak perlu terlalu banyak, karena memang tujuannya untuk memberi contoh,yang canggih aja bisa ditindak apalagi yang lain," ungkapnya.
Penindakan hukum, kata Robert, selain dipahami untuk mendisiplinkan para pelaku usaha, atau importir berisiko tinggi, juga bagian dari edukasi terkait konsekuensi pelanggaran kepabeanan dan perpajakan.
Baca Juga
"Ini akan tuntaskan, ini bagian dari sending message kepada mereka," imbuhnya.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, frekeuensi penyidikan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai cukup meningkat. Tahun 2015 jumlah penyidikan sebanyak 110 kasus, jumlah itu terkerek naik pada 2016 sebanyak 194 kasus. Tahun 2017, hingga September jumlah perkara yang telah disidik mencapai 125 perkara.