Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Keuangan diharapkan dapat meringankan beban pajak yang ditanggung koperasi dan anggotanya karena dapat menekan perkembangan koperasi nasional.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Agus Muharram mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Menteri Keuangan mengenai hal ini, tapi belum ada perkembangan lebih lanjut.
Namun, kajian perpajakan yang lebih bersahabat bagi koperasi masih terus dikaji oleh pemerintah.
"Masih terus dikaji karena memang pemerintah kan butuh dana dari masyarakat, artinya seluruh masyarakat Indonesia ini wajib pajak. Tetapi, wajib pajak ini seperti apa, apakah pajaknya itu memadai atau tidak untuk dipungut? Mengingat koperasi ini sebagai badan hukum sudah kena pajak, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh), jadi mereka mengharapkan kalau ada transaksi antara koperasi dengan anggota, anggota jangan dipajaki lagi dan cukup dari koperasinya," papar dia, Senin (30/10/2017).
Apalagi, lanjut dia, sebagian besar koperasi di Indonesia saat ini masih berada di level mikro dengan aset di bawah Rp50 juta dan omzet tidak sampai Rp300 juta.