Bisnis.com, JAKARTA - Kontrakor gross split akan memperoleh penangguhan kompensasi kerugian pajak atau tax loss carry forward pada jenis pajak penghasilan yang nantinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan bila pada Undang-Undang No.38/2008 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa, tax loss carry forward hanya berlaku selama lima tahun, pada PP perpajakan gross split akan diatur masa penangguhan kompensasi kerugian pajak akan berlaku hingga 10 tahun.
Masa tersebut, mempertimbangkan lamanya masa eksplorasi. Adapun, tax loss carry forward dengan masa 10 tahun berarti, selama 10 tahun masa eksplorasi, pengenaan PPh ditangguhkan. Baru setelah melewati masa 10 tahun yang diharapkan proyek telah mencapai tahap produksi, PPh dibayarkan.
"Loss carry forward pada akhirnya yang sesuai UU PPh mustinya hanya 5 tahun, maka ini dikhususkan. Ini akan gembirakan stakeholder migas karena bisa sampai paling lama 10 tahun," ujarnya dalam Paparan Capaian Kinerja Hulu Minyak dan Gas Bumi, Jumat (27/10/2017).
Selain itu, untuk depresiasi dan amortisasi juga akan menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak di masa eksploitasi. Dengan demikian, kontraktor pendapatan yang terkena pajak akan dikurangi depresiasi dan amortisasi dulu sehingga pajak yang ditanggung akan lebih kecil. Pertimbangan untuk mengurangi penghasilan kena pajak karena pada sistem gross split, tak ada pengembalian biaya seperti yang berlaku pada cost recovery.
"Ini biaya yang bisa dipakai untuk mengurang pendapatan kena pajak. Selain bisa sampai 10 tahun (untuk tax loss carry forward), maka juga diamortisasi dua kali lipat," katanya.