Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Hasil Raker Menteri ESDM Ignasius Jonan & Komisi VII Soal Freeport

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menepis isu yang beredar atas penolakan PT Freeport Indonesia (PTFI) mendivestasikan kepemilikan sahamnya sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) didampingi Wakil Menteri Arcandra Tahar (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha (kiri) sebelum rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) didampingi Wakil Menteri Arcandra Tahar (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha (kiri) sebelum rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menepis isu yang beredar atas penolakan PT Freeport Indonesia (PTFI) mendivestasikan kepemilikan sahamnya sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.

Jonan menegaskan, sampai sekarang tidak ada yang berubah dengan hasil negosiasi yang dijalin antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport.

"Pertemuan sampai hari ini, itu tidak ada yang berubah. Kesepakatan besar sudah dicapai pada 27 Agustus 2017, yaitu pemerintah menyetujui perpanjangan maksimum 2x10 tahun dengan persyaratan tiga," jelas Jonan saat menyampaikan hasil negosiasi dengan PTFI kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senin (9/10).

Tiga persyaratan tersebut yaitu, PTFI harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51% untuk kepemilikan nasional. Kedua, PTFI harus membangun fasilitas proses pengolahan dan pemurnian (smelter) sesuai dengan amanat undang-undang mineral dan batubara, dalam 5 tahun setelah persetujuan diberikan.

Ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari hasil produksi PTFI secara keseluruhan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak dan retribusi daerah.

Terkait surat yang diajukan oleh Freeport kepada Menteri Keuangan, Jonan mengakui bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas secara detail divestasi saham.

"Bapak Presiden menugaskan detail divestasi saham dibicarakan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang mewakili negara. Kami sifatnya mendukung saja. Kapan divestasi saham dan nilainya berapa," ungkap Jonan.

Meski begitu, Presiden Joko Widodo menugaskan secara khusus Menteri ESDM kembali terlibat dalam perundingan dengan PTFI guna mempercepat proses renegosiasi.

Selain membahas perkembangan negosiasi Pemerintah dengan PT Freeport, Raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI juga membahas mengenai tindak lanjut penyelesaian barang milik negara di Kementerian ESDM yang masa habis pakainya serta nilai perolehan air tanah untuk kegiatan usaha hulu migas. Adapun kesimpulan Raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, sebagai berikut:

1. Komisi VII DPR RI meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI menyampaikan ke Komisi VII DPR RI setiap hasil perundingan dengan PT Freeport Indonesia.

2. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan rapat kerja yang bersifat tertutup dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk membahas detil negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.

3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk lebih cermat melakukan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) eks KKKS yang sudah tidak terpakai dan melakukan percepatan mekanisme penyelesaiannya agar memberikan manfaat kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI secepatnya membuat Peraturan Menteri ESDM tentang penetapan nilai perolehan air tanah pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang mampu mengakomodasi kepentingan daerah terkait dengan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi dengan memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper