Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Blok Migas Diundur Hingga November 2017

Batas waktu pengambilan dokumen lelang reguler dan penawaran langsung blok minyak dan gas bumi tahun 2017 kembali diperpanjang karena penyesuaian ketentuan fiskal dalam gross split.
Ilustrasi pengeboran minyak lepas pantai./Bloomberg-Angel Navarrete
Ilustrasi pengeboran minyak lepas pantai./Bloomberg-Angel Navarrete

Bisnis.com, JAKARTA — Batas waktu pengambilan dokumen lelang reguler dan penawaran langsung blok minyak dan gas bumi tahun 2017 kembali diperpanjang karena penyesuaian ketentuan fiskal dalam gross split.

Seperti diketahui, pada kontrak bagi hasil kotor yang diperkenalkan sejak akhir tahun lalu, pemerintah menambah bobot split dan variabel baru yang bisa meningkatkan keekonomian. Selain itu, tambahan split pun didapatkan di fase-fase awal pengembangan ketika kontraktor belum bisa menikmati hasil produksi. Kemudian, ruang tambahan bagi hasil atau split kontraktor dari diskresi menteri pun tak lagi dibatasi sebesar 5%.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan pihaknya kini kembali memperpanjang batas pengambilan dokumen lelang blok migas konvensional dan nonkonvensional hingga 20 November 2017. Sementara, untuk batas pengembalian dokumen 27 November 2017.

Adapun, awalnya, pemerintah menetapkan awal Juli sebagai batas akses dokumen dan pengembalian dokumen. Namun, kemudian diperpanjang karena belum selesainya beleid yang mengatur perpajakan gross split.

Pemerintah merevisi batas akses dokumen menjadi 9 Agustus dan diubah lagi menjadi 11 September.

Belakangan pemerintah mengeset ulang bobot bagi hasil yang bisa didapat kontraktor melalui Peraturan Menteri No.52/2017 yang menyempurnakan Peraturan Menteri No.8/2017 yang terbit tujuh bulan sebelumnya.

Atas pertimbangan tersebut, tutur Ego, pemerintah memberikan waktu kepada kontraktor untuk menghitung keekonomian pengembangan blok migas melalui ketentuan fiskal yang baru.

"Harus dikasih waktu yang cukup untuk mendalami Permen (Peraturan Menteri) yang baru," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (15/9/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper