Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) tidak keberatan dengan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pada masa angkutan Iduladha.
Wakil Ketua Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan pihaknya tidak keberatan lantaran langkah pemerintah hanya membatasi waktu operasional truk.
“Kemarin dikira mau dilarang total. Kalau sebatas pembatasan waktu untuk mengurangi kepadatan kita setuju saja,” kata Kyatmaja di Jakarta pada Jumat (25/8/2017).
Dia menjelaska, pihaknya tidak keberatan adanya pembatasan operasional angkutan barang truk tersebut karena pada waktu pembatasan arus lalu lintas jalan raya juga sedang padat.
Dalam perhitungannya, pemerintah hanya melakukan pembatasan selama 24 jam pada Kamis (31/8/2017) hingga Jumat (1/9/2017) dan 18 jam pada Minggu (3/9/2017).
Terkait dengan pembatasan operasional yang dilakukan pemerintah, dia meyakini pemerintah tidak ingin kejadian pada 2015 terulang kembali. Pada saat itu, waktu tempuh perjalanan dari Jakarta menuju Bandung bisa mencapai 15 jam akibat kemacetan.
Meskipun tidak keberatan dengan pembatasan operasional yang dikeluarkan pemerintah, Kyatmaja berharap tidak ada perpanjangan pembatasan opersional angkutan barang truk dengan tiga sumbu atau lebih.
Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan larangan operasional angkutan barang truk tiga sumbu atau lebih pada masa Iduladha hanya di jalan tol. “Larangan hanya untuk di jalan tol Jakarta - Cikampek - Palimanan - Brebes dan Purbaleunyi.”
Dia menambahkan pihaknya juga tidak melakukan pembatasan operasional truk dengan tiga sumbu atau lebih di daerah-daerah wisata pada masa angkutan Iduladha.
Dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat bernomor : SE.16/AJ.201/DRJD/2017, pembatasan operasional truk di jalan tol Jakarta – Cikampek – Palimanan - Brebes dan Jakarta – Cikampek – Padalarang – Cileunyi tersebut berlaku mulai dari Kamis (31/8) pada pukul 12.00 WIB sampai Jumat (1/9) Pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, pembatasan operasional kembali diberlakukan pada Minggu (3/9/2017) sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Kendaraan-kendaraan truk yang dilarang beroperasi antara lain kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari tiga.
Adapun kendaraan-kendaraan truk yang mendapatkan pengecualian dalam larangan tersebut antara kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok seperti beras, gula, pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur.
Kemudian, truk pengangkut pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang (bahan baku) ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
Masih dalam SE tersebut, larangan operasional angkutan barang truk tersebut dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Polri.