Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR Nilai Logika Pemerintah Soal Harga Gas Terbalik

Anggota DPR menilai keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam menaikan harga jual gas ConocoPhillips Indonesia dari lapangan Grissik tak masuk logika.
Menteri ESDM Ignasius Jonan/Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Ignasius Jonan/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR menilai keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menaikkan harga jual gas ConocoPhillips Indonesia (COPI) dari lapangan Grissik tak masuk logika.

"Tidak masalah jika harga yang dinaikkan itu gas yang dijual ke luar negeri, karena akan meningkatkan penerimaan negara dan dari sisi pajak. Tapi yang jadi soal itu ketika yang dinaikkan gas untuk dalam negeri," ujar Anggota Komisi VII DPR Achmad Farial dalam keterangannya pada Kamis (24/8/2017).

Di tengah masih rendahnya harga minyak dunia, Farial mengatakan sudah seharusnya pemanfaatan gas bumi tidak lagi dipandang sebagai komoditi dalam meraup penerimaan negara semata.

“Seharusnya paradigma atas pemanfaatan gas bumi digeser menjadi komoditi penggerak roda ekonomi khususnya bagi kalangan industri,” urainya.

Dengan begitu, menurut Farial, para pelaku industri dapat menikmati murahnya harga gas bumi guna meningkatkan produktivitas selain penurunan harga jual gas juga diyakani bakal menekan biaya produksi yang berdampak positif pada pembentukan harga barang dan jasa.

"Yang jadi masalah sekarang kenapa yang seharusnya harga gas di hulu turun, ini malah dinaikkan? Kalau pemerintah mau fair harusnya harga di hilir yang diturunkan," tutur Farial, politisi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya, Jonan mengatakan kenaikan harga berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Dalam siaran resminya, dia mengklaim perubahan harga jual gas COPI ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) di Batam berpeluang menambah penerimaan negara sebesar US$19,7 juta atau berkisar Rp256 miliar hingga kontrak jual beli gas berakhir pada 2019.

Perinciannya, US$11,4 juta dari komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar US$8,3 juta.

Menanggapi hal ini, Farial pun meminta jajaran Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjelaskan secara rinci dari pos mana saja potensi penerimaan negara bertambah.

"Kita tahu bahwa hitungan ini baru asumsi karena belum mempertimbangkan cost recovery dan insentif lain untuk COPI. Kalau sebatas menyebut angka, saya pikir tidak susah. Yang sekarang ada malah perusahaan negara yang dikorbankan," paparnya.

Seperti diketahui, memanasnya isu kenaikan harga gas COPI bermula tatkala Menteri Jonan merilis surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 pada 31 Juli 2017.

Dalam surat keputusan itu, Jonan mengizinkan COPI untuk mengerek harga jual gasnya ke PGN sebesar US$0,9 menjadi US$3,5 per MMBTU, atau naik 34% dari harga semula US$2,6 per MMBTU.

Sementara selaku penyalur gas, PGN tidak diperkenankan menaikan harga jualnya ke konsumen jika mengacu pada Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Faktor yang juga menjadikan isu ini memanas terletak pada momentum pengambilan keputusan yang dilakukan tak lama setelah Jonan menemui petinggi ConocoPhillips di Amerika Serikat akhir bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper