Bisnis.com, BANGKA - Reklamasi dan kegiatan pascatambang yang berkelanjutan bisa menjadi solusi sementara untuk menekan angka tambang timah ilegal.
Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Jabin Sufianto mengatakan tambang-tambang ilegal dari bekas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah menjadi masalah klasik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan adanya alternatif mata pencaharian lain, risiko munculnya tambang ilegal tersebut bisa ditekan.
"Bisa dicoba ada industri lain atau mata pencaharian lain untuk membujuk masyarakat sekitar bahwa ada mata pencaharian di luar pertimahan," katanya dalam acara groundbreaking program reklamasi berkelanjutan Green for Good RBT di Bangka, Selasa (15/8/2017).
Dia mengungkapkan roadmap atau peta jalan penambangan timah dengan kepedulian telah disusun secara umum. Jabin mengapresiasi PT Refined Bangka Tin (RBT) sebagai perusahaan yang pertama mengadopsi konsep tersebut.
"Saya sangat berterima kasih kepada pihak RBT yang pertama mengadopsi peta jalan tersebut. Banyak yang harus kami cermati dan pelajari dalam pilot project ini," ujarnya.