Bisnis.com, JAKARTA — Para petani garam meminta pemerintah segera menetapkan harga pembelian pokok garam guna menjaga harga di tingkat petani saat terjadi panen raya.
Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Muhammad Hasan meminta besaran harga pokok pembelian (HPP) segera ditetapkan oleh pemerintah di kisaran Rp1.000 per kilogram hingga Rp2.000 per kilogram. Besaran itu menurutnya untuk melindungi para petani terutama saat terjadi panen raya yang mengakibatkan harga jatuh.
“Sesuai amanat Undang-undang bahwa petani garam harus dilindungi salah satunya dengan instrumen HPP,” paparnya kepada Bisnis.com, Senin (7/8/2017).
Hasan menjelaskan memang saat ini terjadi kenaikan harga garam di tingkat petani akibat adanya kelangkaan di pasar. Namun, jika nanti telah terjadi panen raya maka harga bisa merosot hingga Rp500 per kilogram.
Saat ini, sambungnya, petani menikmati keuntungan karena harga garam berada di kisaran Rp3.500 per kilogram. Kendati demikian, dia mengatakan mulai terjadi penurunan harga menjelang panen pada akhir agustus.
“Kondisi sangat jomplang antara harga pembelian dari petani dan harga yang sudah diolah oleh industri,” jelasnya.
Dia menambahkan pada akhir agustus mendatang diprediksi para petani mampu menghasilkan 500.000 ton garam bahan baku. Hal itu menurut didukung ramalan cuaca yang menyebut kondisi cuaca bakal dalam kondisi stabil sehingga tidak menggangu proses panen petani.
Penyerapan garam rakyat oleh PT Garam (Persero) masih berpatokan pada Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No 2/Daglu/Per/5/2011 tentang Penetapan Harga Penjualan Garam di Tingkat Petani Garam yang menetapkan harga penjualan garam di tingkat petani minimal Rp750 per kilogram untuk kualitas I dan minimal Rp550 per kilogram untuk kualitas II.