Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GARAM KONSUMSI: Seretnya Pasokan Berlanjut, Harga di Pasar Tradisional Terkerek

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mendesak pemerintah untuk segera mengatasi kelangkaan pasokan garam konsumsi
Pedagang agen sembako melayani pembeli di Pusat Perkulakan Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, Senin (24/7)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Pedagang agen sembako melayani pembeli di Pusat Perkulakan Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, Senin (24/7)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mendesak pemerintah untuk segera mengatasi kelangkaan pasokan garam konsumsi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan pedagang pasar tradisional sudah lebih dari dua pekan ini kekurakan pasokan.

“Garam kebutuhan pokok dapur, haru segera diatasi,” kata Ngadiran kepada Bisnis, Selasa (25/7/2017).

Dia mengatakan karena terbatasnya pasokan garam konsumsi, terjadi kenaikan harga dari pihak distributor.

Jika satu pak garam cetakan dengan isi 10 kotak kecil biasanya dibeli pedagang pasar tradisional Rp 2.500, sekarang sudah menjadi Rp6.000. Pemasok hanya bisa menggelontorkan dalam jumlah terbatas, meski pedagang rela merogeh kocek lebih banyak untuk membeli garam.

APPSI juga mengharapkan pemerintah untuk mendorong produksi garam di dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Ngadiran mengharapkan pemerintah bisa meningkatkan keinginan petani garam untuk budi daya komoditas tersebut.

“Seperti memberikan subsidi, daripada melakukan impor. Bantu ongkos kerja dan biaya hodup petani garam supaya mereka senang bertani garam,” kata Ngadiran.

Apalagi, ujarnya, Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun regulasi pengendalian impor komoditas garam dengan berkoordinasi, serta memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi terkait lain.

"Saat ini KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti seperti dikutip Antara.

 

Sedangkan terkait dengan fenomena kelangkaan garam akibat iklim yang kurang baik, Brahmantya mengungkapkan bahwa kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen.

Guna menanggulangi masalah yang terjadi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk verifikasi lapangan.

"KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, untuk melakukan kajian terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi," katanya.

Tim verifikasi itu terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Hasil verifikasi ini akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper