Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengimbau pemerintah segera mengatasi masalah kelangkaan pasokan garam konsumsi di pasar tradisional.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan sudah lebih dari dua minggu suplai garam konsumsi ke pedagang pasar tradisional tersedat.
“Sudah lebih dari 2 minggu suplai garam ke pasar tradisional tak cukupi. Ada tapi sedikit. Pasokan seminggu paling ludes dijual 3 hari,” kata Ngadiran kepada Bisnis, Selasa (25/7/2017).
APPSI mengharapkan pemerintah untuk mendorong produksi garam di dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Ngadiran mengharapkan pemerintah bisa meningkatkan keinginan petani garam untuk budi daya komoditas tersebut.
“Seperti memberikan subsidi, daripada melakukan impor. Bantu ongkos kerja dan biaya hidup petani garam supaya mereka senang bertani garam,” kata Ngadiran.
Apalagi, ujarnya, Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun regulasi pengendalian impor komoditas garam dengan berkoordinasi, serta memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi terkait lain.
"Saat ini KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti seperti dikutip Antara.
Sedangkan terkait dengan fenomena kelangkaan garam akibat iklim yang kurang baik, Brahmantya mengungkapkan bahwa kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen.
Guna menanggulangi masalah yang terjadi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk verifikasi lapangan.
"KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, untuk melakukan kajian terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi," katanya.
Tim verifikasi itu terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Hasil verifikasi ini akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017.