Bisnis.com, JAKARTA — Penyesuaian pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan jenis sedan kembali dibahas untuk disetarakan dengan tipe mobil SUV dan MPV.
Hal tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla dan dihadiri oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Usai pertemuan, Airlangga mengatakan pihaknya membahas perkembangan roadmap otomotif beserta sejumlah regulasi yang akan disesuaikan untuk mendukung peta jalan, salah satunya penyetaraan pajak untuk jenis sedan.
"Pajaknya diharmonisasi, nanti termsnya dibahas. Jadi ini sudah dibicarakan dengan Menkeu untuk disamakan antara MPV, SUV, dan sedan sehingga nanti industri otomotif bisa memproduksi sedan," katanya, di Kantor Wakil Presiden, Jumat (21/7/2017).
Seperti diketahui, selama ini pengenaan pajak untuk sedan terbilang tinggi yakni 30%, sementara itu untuk tipe MPV dan SUV hanya 10%. Padahal, saat ini sedan tak lagi dianggap sebagai barang mewah.
Apalagi, Airlangga mengatakan sedan memiliki pasar yang sangat potensial di luar negeri dan dapat mengerek nilai ekspor Indonesia.
"Kalau bicara tahun ini ekspornya dibandingkan dengan tahun lalu untuk kuartal pertama saja meningkat 30%. Kalau ini kita memproduksi sedan potensi naiknya lebih tinggi lagi," katanya.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menambahkan penurunan tarif pajak untuk sedan dapat membantu menaikkan ekspor mobil dan bersaing dengan Thailand.
"Kalau jenis mobilnya ditambah sedan ini ekspor naiknya bisa lebih banyak saat ini Indonesia ekspor 200 ribu lebih per tahun sedangkan Thailand mengekspor hampir 1 juta per tahun," jelasnya.