Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Susu Segera Maju ke Meja Menteri

Pemerintah berupaya mengatur tata niaga persususan nasional melalui rancangan peraturan menteri pertanian tentang penyediaan dan peredaran susu, meski hingga kini belum juga rampung. Sementara, kondisi peternakan sapi perah rakyat kian mengkhawatirkan.
Pekerja beraktivitas di pabrik pengolahan susu Greenfields saat peresmian pabrik tersebut di Desa Palaan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (4/5)./Antara-Zabur Karuru
Pekerja beraktivitas di pabrik pengolahan susu Greenfields saat peresmian pabrik tersebut di Desa Palaan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (4/5)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com. JAKARTA - Pemerintah berupaya mengatur tata niaga persususan nasional melalui rancangan peraturan menteri pertanian tentang penyediaan dan peredaran susu, meski hingga kini belum juga rampung. Sementara, kondisi peternakan sapi perah rakyat kian mengkhawatirkan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Edi Matahari menyampaikan saat ini Permentan ini sudah di biro hukum untuk harmonisasi dengan kementerian terkait. Saat ini, Inspektorat Jenderal tengah mereview aturan tata niaga persusuan nasional.

Segera setelah proses review selesai, imbuhnya, maka biro hukum segera mengajukan rancangan Permentan ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono. Meski tak bisa menyebut secara pasti, Edi optimis aturan ini segera terbit dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan bisa secepatnya. Saat ini sedang direview di Inspektorat Jenderal, karena harus dilihat analisis dampak kebijakannya," tutur Edi saat dihubungi Bisnis, Jumat (3/6).

Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan dan Peredaran Susu yang disiapkan sejak awal Februari kemarin, sebagai upaya pemerintah menyelesaikan persoalan rendahnya harga susu di tingkat peternak sapi perah.
Rancangan Permentan ini tidak menetapkan harga dasar susu, tetapi mengatur komponen harga susu seperti pakan ternak dan tenaga kerja.

Harga susu diputuskan bersama dengan surat perjanjian antara peternak dan Industri Pengolahan Susu, serta melibatkan saksi dari pemerintah. Dengan demikian, harga susu segar tidak diputuskan sepihak.

Pasal lain mengatur kewajiban pelaku usaha menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. Kemitraan dituangkan dalam bentuk proposal yang memuat bentuk kerjasama, jangka waktu, pasokan dan permintaan susu yang dihitung oleh tim analisis, dan harga susu yang disepakati sesuai dengan komponen harga susu.

Pembahasan substansi teknis telah selesai dan public hearing dengan para pelaku usaha sudah dilakukan. Edi menyampaikan tak ada tarik ulur pembahasan yang menyebabkan Permentan tak kunjung terbit. "Untuk menyiapkan legal drafting yang lebih bagus," imbuhnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper