Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan penyelenggara pameran lowongan kerja atau job fair untuk tidak memungut biaya kepada pencari kerja dalam bentuk apa pun.
Menaker menegaskan agar dalam pelaksanaan job fair tidak ada pungutan uang dari pencari kerja. Pelaksanaan job fair harus dilaksanakan secara gratis.
“Penyelenggaraan bursa kerja harus bebas biaya," kata Hanif dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (28/5/2017).
Dia mengingatkan larangan memungut biaya ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja pada pasal 54 ayat (3).
Dalam beleid itu ditegaskan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada pencari kerja.
Dia menekankan larangan ini juga sesuai dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 88 tahun 2002 yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.
Baca Juga
Pada dasarnya, sesuai aturan itu, kerja sama lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja dan perusahaan jasa penempatan tenaga kerja swasta tidak bertujuan mencari laba.
Selain melarang pungutan, Hanif juga mengharapkan perusahaan terbuka akan kebutuhan tenaga kerjanya. Hal ini dibutuhkan agar pemenuhan tenaga kerja yang ujungnya mengurangi pengangguran dapat dilakukan dengan lebih cepat.
"Seluruh perusahaan di Indonesia harus terbuka soal kebutuhan tenaga kerja di perusahaannya agar pemerintah daerah dapat membantu menyalurkan tenaga kerja sesuai bidang dan minat, " kata Hanif.