Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa Izin Otoritas Penerbangan, Pilot Dilarang Bawa Orang ke Kokpit

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pada saat mengoperasikan pesawat, seorang pilot tidak diperbolehkan membawa masuk orang lain ke dalam kokpit tanpa izin, sesuai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang Admission to Flight Deck.
Penumpang naik ke pesawat/JIBI-Paulus Tandi Bone
Penumpang naik ke pesawat/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pada saat mengoperasikan pesawat, seorang pilot tidak diperbolehkan membawa masuk orang lain ke dalam kokpit tanpa izin, sesuai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang "Admission to Flight Deck".

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan dalam CASR tersebut telah jelas disebutkan bahwa seseorang tidak boleh memasukkan orang lain ke dalam kokpit kecuali kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara, orang yang mempunyai sertifikat khusus seperti personil navigasi penerbangan, atau yang telah mendapatkan izin dari pilot in command, AOC certificate holder management dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.

"Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorangpun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya," tegasnya, seperti siaran resmi yang diterima Bisnis, Kamis (25/5/2017).

Penegasan Agus ini menanggapi adanya laporan masyarakat yang terkait penerbangan Lion Air JT015 pada 23 Mei 2017 dengan rute dari Denpasar menuju Jakarta.

Agus menyatakan sudah menginstruksikan kepada Direktur Kelaikudaraan dan Keselamatan Pesawat Udara (KPPU) untuk menyelidiki hal tersebut.

Sementara itu, pihak Lion Air juga sudah melakukan grounded terhadap Pilot tersebut sambil menunggu hasil investigasi selesai dan pada Jumat (26/5) seluruh crew akan diwawancarai untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Menurutnya jika dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan adanya pelanggaran dari peraturan keselamatan penerbangan, personil-personil yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Agus juga memberi apresiasi kepada masyarakat yang sudah gigih dan mau meluangkan waktunya untuk melaporkan hal-hal yang dirasa menyimpang dalam penerbangan.

"Keselamatan penerbangan itu bukan hanya tanggung jawab personil pernerbangan. Namun juga tanggung jawab kita semua, termasuk masyarakat luas karena menyangkut nyawa manusia. Saya memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut," pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper