Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Minuman Ringan Turun

Industri minuman ringan nasional turun hingga 4% pada kuartalI/ 2017 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Kalangan pelaku industri menilai sejumlah regulasi masih menghambat pertumbuhan sektor tersebut.
Pengunjung memilih minuman di salah satu gerai supermarket/Jibi-Nurul Hidayat
Pengunjung memilih minuman di salah satu gerai supermarket/Jibi-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Industri minuman ringan nasional turun hingga 4% pada kuartalI/ 2017 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Kalangan pelaku industri menilai sejumlah regulasi masih menghambat pertumbuhan sektor tersebut.

Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Pridjosoesilo mengatakan seluruh kategori minuman ringan mengalami penurunan penjualan. Pertumbuhan negatf tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak dalam 4 tahun terakhir industri tersebut tumbuh di kisaran 4%—8%.

“Terlepas dari bonus demografi yang menyediakan banyak potensi bagi pertumbuhan industri minuman ringan, pertumbuhan sektor ini masih berada dalam fase pertumbuhan rentan. Dalam 4 tahun tumbuh 4%—8%, sedangkan pada awal 2000-an sempat tumbuh 10%—15%,” jelas Triyono, Senin (8/5).

Asrim mencatat beberapa regulasi masih menghambat pertumbuhan sektor industri minuman ringan. Pertama, wacana kebijakan cukai yang minuman berpemanis. Menurut Asrim, kebijakan tersebut kontraproduktif dan tidak tepat sasaran.

Kedua, pelaku industri juga menyoroti kebijakan wacara pengenaan cukai plastik, yang menjadi bahan utama kemasan produk minuman.

“Kami mendorong pemerintah agar menyiapkan kebijakan pengelolaan sampah tepat sasaran, terintegrasi, dan berkelanjutan. Jangan sampai pemerintah justru melahirkan kebijakan yang salah dan memberatkan industri, tetapi tetap tidak menyelesaikan masalah sampah sebenarnya,” jelas Triyono.

Selain wacana kedua cukai tersebut, beberapa kebijakan lain juga menjadi perhatian industri minuman yaitu RUU Sumber Daya Air yang mengatur pemanfaatan air hanya untuk BUMN dan BUMD, RUU Kewajiban Sertifikasi Halal, dan regulasi Kementerian Perdagangan yang belum lama ini diterbitkan yaitu perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Editor : Ratna Ariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper