Bisnis.com, JAKARTA — Kadin Indonesia berharap semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku terkait formula kenaikkan upah.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menilai Peraturan Pemerintah (PP) 78 Nomor 78 Tahun 2015 telah mengakomodisasi kepentingan semua pihak.
“Aturan itu memberi kepastian sehingga harus diikuti,” ujar Shinta kepada Bisnis.com, Selasa (2/5/17).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ernovian G Ismy menilai sudah tidak ada poin lagi yang perlu dibicarakan terkait kenaikan upah minimum.
“Aturan tentang pengupahan kan sudah ada. Jadi, ya harus kita patuhi,” jelas Ernovian.
Menurutnya, beleid tersebut telah mengatur dengan jelas tentang mekanisme pengupahan bagi pengusaha dan pekerja. Bahkan, dia menilai aturan tersebut telah mengatur secara rinci terkait kenaikkan upah bagi pekerja.
Penetapan skala upah yang diatur dalam PP Nomor 78/2015 menetapkan besaran skala upah bagi pekerja diatur oleh perusahaan sesuai dengan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Hal itu nantinya tertuang dalam perjanjian kerja bersama antara penyedia kerja dan pihak tenaga kerja.
Pemerintah menyatakan aturan skala upah berfungsi memperkuat posisi tawar pekerja terhadap perusahaan. Dengan demikian, aturan tersebut dapat memastikan peningkatan upah yang didapat pekerja setiap tahunnya.