Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, Pemda Diminta Sosialisasikan Permendag 20

Pemerintah daerah diminta menyosialisasikan regulasi tentang kewajiban pendaftaran bagi pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok
Ilustrasi./.Reuters-Jason Lee
Ilustrasi./.Reuters-Jason Lee

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah daerah diminta menyosialisasikan regulasi tentang kewajiban pendaftaran bagi pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang dirilis awal bulan ini.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan pihaknya terus mengawal pasokan, distribusi, dan stabilitas harga barang pokok, termasuk lewat pengawasan terhadap pelaku usaha.

“Permendag 20/2017 memberikan sanksi kepada pelaku usaha distribusi yang tidak melakukan pendaftaran, berupa rekomendasi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit. Bagi pelaku usaha distribusi yang terdaftar tapi tidak menyampaikan laporan, maka akan dilakukan pembekuan tanda daftar paling lama 30 hari kerja oleh pejabat penerbit,” papar dia dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis.

Pengawasan dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk Papua Barat. Dalam pantauan Kemendag, harga sebagian besar barang pokok di Sorong, Papua Barat relatif stabil meski hampir seluruhnya berada di atas harga rata-rata nasional.

Harga daging ayam ras diklaim turun 5,71% menjadi Rp33.000 per kilogram dari harga pekan sebelumnya. Cabai rawit merah berada di kisaran Rp100.000 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp90.000 per kilogram. Harga bawang putih meningkat 33,33% dari Rp45.000 per kilogram menjadi Rp60.000 per kilogram.

Namun, harga daging sapi justru berada di bawah rata-rata nasional yang sebesar Rp114.766 per kilogram, yakni Rp110.000 per kilogram. Hal ini disebabkan oleh rendahnya konsumsi daging sapi di Papua Barat.

Khusus untuk beras, stok komoditas pangan itu di wilayah Papua Barat tercatat sebanyak 15,7 juta ton. Jumlah tersebut diklaim mampu memenuhi kebutuhan selama 5,5 bulan atau hingga September 2017.

Sementara itu, stok gula terpantau sebanyak 127 ton. Jumlah itu akan ditambah 144 ton pada bulan ini.

Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula, minyak goreng kemasan sederhana, dan daging beku di ritel modern, Bachrul mengungkapkan tidak ada ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang beroperasi di Sorong. Dengan demikian, kebijakan HET tersebut tidak berlaku di daerah itu.

Meski demikian, dia meminta pelaku usaha tidak mengambil keuntungan terlalu tinggi. “Di Papua Barat, khususnya di Sorong, memang tidak ada ritel modern yang merupakan anggota Aprindo. Oleh karena itu, kami akan terus memantau kestabilan pasokan agar mencukupi dan harga berada di tingkat yang terjangkau mesti tidak mengikuti kebijakan HET,” tambah dia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper