Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arus Barang Libur Panjang, Koptrindo Aktif Ajukan Saran

Koperasi Pengusaha Truk Indonesia (Koptrindo) siap mengajukan saran dalam pengelolaan arus barang selama libur panjang akhir pekan.
Truk antre di Pelabuhan Merak, Banten/Antara-Asep Fathulrahman
Truk antre di Pelabuhan Merak, Banten/Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Pengusaha Truk Indonesia (Koptrindo), yang berada di bawah Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, siap mengajukan saran dalam pengelolaan arus barang selama libur panjang akhir pekan.

Ketua Koptrinso Parlindungan Siagian mengatakan secara operasional, angkutan barang yang dilakukan anggotanya tak terpengaruh libur panjang. Menurutnya, hal ini dipicu oleh keaktifan anggota koperasi memberi masukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan selaku regulator.

“Bagi kami, selama pemerintah tidak melarang operasional anggota, kami tetap melaksanakan operasional seperti biasanya,” jelas Siagian kepada Bisnis pada Rabu (26/4/2017).

Dia optimistis pada libur panjang lainnya, arus barang tetap tidak akan terganggu selama ada koordinasi yang baik antara pemerintah dan pengusaha. Selain itu juga ada regulasi yang adil sesuai kesepakatan semua pihak.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Kyatmaja Lookman, mengatakan ada banyak landasan undang-undang untuk menyusun Koperasi.

Misalnya, Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), lalu Undang-Undang Nomor 17/2012 tentang Koperasi, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa angkutan berplat kuning harus berbadan hukum PT, BUMN atau BUMD, dan koperasi.

“Karena banyak angkutan perorangan itulah Aptrindo membentuk Koptrindo untuk memfasilitasi UMKM yang jumlahnya sangat banyak tergabung dalam koperasi,” jelas Kyatmaja.

Dengan keterlibatan perusahaan truk dalam koperasi yang dibuat oleh Aptrindo, para pengusaha truk perorangan mendapatkan izin untuk beroperasi sesuai dengan disyaratkan dalam peraturan.

Tidak hanya izin beroperasi, para pengusaha truk perorangan yang telah berbadan hukum akan mendapatkan plat kuning. Dengan demikian, biaya surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan lebih murah 50%.

Keuntungan lainnya, para pengusaha perorangan juga tidak perlu membangun pool karena sudah disediakan oleh koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper