Ditjen Perikanan Budidaya (DJPB) bersama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menghasilkan sejumlah SNI, a.l. 98 SNI benih, 32 SNI tentang cara pembuatan pakan ikan yang baik (CPPIB), satu SNI cara pembenihan ikan yang baik (CPIB), 89 SNI pembesaran ikan, dan lima SNI komoditas udang ikan air tawar dan karamba jaring apung, dan 62 SNI untuk metode uji.
Slamet menjelaskan Indogap merupakan persyaratan kegiatan budidaya ikan yang menjamin keamanan pangan, mutu produk perikanan budidaya secara kontinyu, dan keberlanjutan kegiatan usaha perikanan budidaya yang ramah lingkungan.
Manfaat Indogap, lanjut dia, tidak hanya sebagai standar produk perikanan budidaya yang beredar di Indonesia, tetapi juga persyaratan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar lokal, regional, maupun global
“Persaingan dengan negara produsen perikanan budidaya mengharuskan pemerintah Indonesia mendukung peningkatan produksi dengan memperhatikan persyaratan pembeli," ujar Slamet
SNI, tutur dia, memberikan manfaat untuk meningkatkan daya saing di pasar global dan keamanan pangan, serta menjamin keberlanjutan usaha di bidang perikanan budidaya, baik lingkungan maupun usahanya.
KKP bersama Badan Standardisasi Nasional juga telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk akreditasi lembaga penilaian kesesuaian di bidang perikanan budidaya. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan transparansi dalam pelaksanaan akreditasi.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mengucapkan terimakasih kepada Badan Standardisasi Nasional karena selama ini telah mengawal dan juga membina dalam rangka penyusunan standar bersama," tutur Slamet.
Selama ini,tambahnya, pendampingan penyusunan standar telah diberikan BSN sehingga setiap tahapan telah menghasilkan SNI perikanan budidaya yang sesuai dengan standar, prinsip internasional, dan aturan serta kepentingan nasional.