Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TERUMBU KARANG RAJA AMPAT RUSAK: KKP Ajak K/L Lain Sikapi Tragedi MV Caledonian Sky

Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi intensif atas kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal pesiar MV. Caledonian Sky di kawasan konservasi perairan Raja Ampat.
Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3)./Antara-Pemkab Raja Ampat
Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3)./Antara-Pemkab Raja Ampat

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi intensif atas kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal pesiar MV. Caledonian Sky di kawasan konservasi perairan Raja Ampat.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan rapat koodinasi akan segera digelar bersama Kemenko Maritim dan pemerintah daerah setempat untuk membahas tindak lanjut kejadian tersebut.

Dia menjelaskan Kepulauan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 tentang Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat.

"Sehingga, kejadian kandasnya kapal pesiar tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat maupun daerah akan pentingnya peraturan daerah tentang rencana zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai acuan dalam pengelolaan wisata bahari," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2017).

Kapal pesiar MV. Caledonian Sky kandas pada Sabtu (3/3/2017) pukul 12.41 WIT di sekitar Pulau Manswar Distrik, Meos Manswar, Raja Ampat. Kru kapal berbendera Inggris itu berjumlah 79 orang dan penumpang 102 orang dari berbagai negara.

Informasi sementara kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky diduga akibat nakhoda hanya memonitor GPS dan radar tanpa memperhitungkan pasang-surut (keadaan alam). Kapal akhirnya dapat ditarik setelah menunggu air pasang tinggi. Akibat peristiwa itu, terumbu karang di sekitar area rusak. Dari hasil pemeriksaan fisik, kerusakan terumbu karang diperkirakan mencapai 1.600 m2.

Brahmantya menambahkan, UU No 1/2014 tentang Perubahan atas UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang merusak terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang.

Selain itu, UU No 31/2004 jo UU No 45/2009 menyebutkan setiap orang wajib memenuhi ketentuan dalam kawasan konservasi. Pasal 12 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI). Selain UU itu, kerusakan juga akan ditinjau dari aspek UU tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan regulasi terkait lainnya.

Selanjutanya, target tim bersama yang terdiri atas KKP, Kemenko Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung serta Polri, akan memastikan apakah penanganan kapal tersebut telah sesuai prosedur.

"Selain itu, juga akan mencari pihak-pihak yang ikut terlibat dalam penanganan kapal tersebut sampai dilepas dan memastikan siapa pemilik/agen kapal tersebut serta kelengkapan dokumen kapal," kata Brahmantya.

KKP pun akan mengumpulkan data dari pihak-pihak yang melakukan pengukuran kerusakan untuk mengajukan klaim ganti rugi serta menggali informasi bagaimana tanggung jawab pihak kapal terhadap kerusakan yang ditimbulkan. Menurut informasi sementara, pengukuran kerusakan dilakukan oleh tim dari Universitas Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper