Bisnis.com, SURABAYA—Pemerintah baru saja menerbitkan beleid terkait dokumentasi transfer pricing, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.03/2016.
Apa perbedaan mendasar beleid anyar ini dari aturan sebelumnya yakni Perdirjen Pajak No. PER-32/P/2011?
John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan peraturan sebelumnya banyak memiliki keterbatasan, misalnya dari dasar hukum karena beleid lama tersebut berbentuk Perdijen Pajak. Sedangkan peraturan baru yang diterbitkan akhir tahun lalu berbentuk PMK.
“Kedua, di peraturan lama tidak secara rinci dan tegas menyebutkan dokumen apa saja [untuk menentukan harga transfer],” ujarnya kepada Bisnis.com, seusai acara Seminar Kupas Tuntas PMK No.213/PMK.03/2016 Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia yang diselenggarakan di Surabaya, Sabtu (11/2/2017).
Pada PMK No.213/PMK03/2016, disebutkan jenis dokumen penentuan harga transfer antara lain dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per negara (country by country report).
John juga menyebutkan beleid anyar ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi dari para wajib pajak karena selama ini otoritas pajak tidak memiliki informasi rinci dari transaksi dengan pihak afiliasi.
“Mereka [para wajib pajak] yang mengetahui detail secara rinci substansi nature dari transaksi itu, otoritas pajak enggak punya informasi soal itu,” lanjutnya.
Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, mengatakan aturan transfer pricing sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa beleid, baik peraturan dirjen atau surat edaran, belum cukup, terkait dengan kewajaran dan kelaziman usaha dalam konteks domestik.
Bahkan, lanjutnya, di tingkat internasional, aturan TP Doc (transfer pricing documentation) yang diselenggarakan belum mampu mendeteksi penghindaran pajak terkait dengan transaksi afiliasi.
“TP Doc selama ini tidak bisa memberikan informasi dan transparansi ke otoritas pajak. Sengketa transfer pricing di Indonesia 80% terjadi karena wajib pajak enggak bisa buka-bukaan. Otoritas pajak butuh PMK No. 213/PMK.03/2016 karena pendekatan TP Doc selama ini menggunakan testing price,” ujarnya.
Adapun, dalam peraturan baru tersebut, Darussalam menyebutkan pendekatan yang digunakan tidak hanya dokumentasi lokal, namun juga pendekatan baru melalui country by country report dan setting price, yang menuntut wajib pajak untuk menetapkan target margin dari transaksi afiliasi sebelum dilakukannya penyusunan anggaran di awal tahun.