Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dorong Pemerintah Bentuk Badan Khusus Kebudayaan

Komitmen pemerintah memperhatikan aspek seni dan budaya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia harus dikonkretkan dengan kebijakan politik nyata. Jika tidak, niatan tersebut hanya berujung retorika saja.
Anang Hermansyah/Antara
Anang Hermansyah/Antara

Bisnis.com, Jakarta -- Komitmen pemerintah memperhatikan aspek seni dan budaya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia harus dikonkretkan dengan kebijakan politik nyata. Jika tidak, niatan tersebut hanya berujung retorika saja.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo dalam acara Forum Rektor, Kamis, 2 Februari 2017 lalu, yang menyebutkan tentang perlunya pengembangan seni dan budaya untuk menunjang perekenomian di sektor pariwisata.

"Saya menyambut baik pernyataan Presiden di hadapan Forum Rektor tentang pengembangan seni dan budaya. Harapannya, pernyataan tersebut ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan yang konkret," ujar Anang seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2017).

Lebih lanjut Anang menyebutkan dalam pembahasan RUU Kebudayaan yang saat ini masih berlangsung di DPR direkomendasikan agar dalam RUU Kebudayaan dibentuk lembaga kebudayaan yang sifatnya independen dengan difsilitasi oleh pemerintah.

"Untuk mewujudkan pengembangan seni dan budaya seperti yang diharapkan Presiden, salah satu caranya pemerintah harus membentuk lembaga khusus yang membidangi kebudayaan. Konkretnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan harus ditarik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ucapnya.

Musisi asal Jember ini menilai posisi Kebudayaaan yang saat ini menempel di Kementerian Pendidikan justru menempatkan sektor kebudayaan berada di hilir. Padahal, kata Anang, kebudayaan semestinya ditempatkan di hulu.

"Kebudayaan itu harus ditempatkan di hulu yang menjadi mata air peradaban. Ini sesuai dengan spirit konstitusi di Pasal 32 ayat (1) UUD 1945," tambah Anang.

RUU Kebudayaan hingga saat ini masih dibahas di Panja Komisi X DPR RI. Dalam rapat awal Februari kemarin disepakati paling lambat pengesahan RUU Kebudayaan menjadi UU dilakukan pada 17 April 2017 mendatang. Salah satu yang krusial dalam pembahasan RUU Kebudayaan di antaranya terkait dengan lembaga khusus yang membidangi sektor budaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper