Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asperindo Terbuka dengan Jasa Kurir Asing

Asperindo) mengaku siap membuka keanggotaan bagi jasa kurir asing di Indonesia jika sudah memenuhi peraturan yang berlaku.
Grab Bike kini juga bisa memberi jasa kurir/Reuters-Iqro Rinaldi
Grab Bike kini juga bisa memberi jasa kurir/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengaku siap membuka keanggotaan bagi jasa kurir asing di Indonesia jika sudah memenuhi peraturan yang berlaku.

Ketua Umum DPP Asperindo M. Feriadi mengatakan sepanjang 2016 sangat banyak jasa kurir asing yang masuk ke Indonesia. Namun semua perusahaan tersebut belum bergabung dalam keanggotaan Asperindo sebagai asosiasi perusahaan jasa kurir dan pengiriman ekspres.

“Syarat utama bergabung di dalam Asperindo itu memiliki Surat Izin Penyelenggara Pos (SIPP),” ungkapnya pada Jumat (20/1/2017).

Dia menyebutkan ada beberapa jenis perusahaan yang melakukan jasa kurir saat ini. Pertama, ada perusahaan yang sudah mengantongi SIPP dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo dan menjadi anggota Asperindo.

Kedua, ada perusahaan yang sudah mengantongi SIPP, tetapi tidak bergabung dalam Asperindo.

Ketiga, ada perusahaan yang tidak mengantongi SIPP karena sudah memiliki izin perusahan lain, dan tidak bergabung dalam Asperindo. Misalnya, penyedia jasa transportasi bus yang mana juga membuka layanan pengiriman barang. Perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai penyedia jasa transportasi, tidak mengantongi SIPP, tetapi menjalankan bisnis jasa pengiriman.

“Nah, yang seperti ini sah-sah saja, tetapi pada dasarnya kami terbuka dengan keanggotaan siapa pun asalkan, punya SIPP,” tegasnya.

Salah satu contoh perusahaan jasa kurir baru berbasis aplikasi yang belum bergabung dalam Asperindo kata Feriadi adalah Grab dan Go-Jek. Padahal Grab memiliki layanan Grab Express, begitu pula Go-Jek dengan layanan Go-Send. “Mereka belum bergabung dengan kami [Asperindo],” ungkapnya.

Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, mengatakan perusahaan sudah mengikuti aturan dari pemerintah termasuk menyelenggarakan uji KIR seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Pada dasarnya kami selalu mengikuti apa pun aturan dan prosedur bisnis dari pemerintah termasuk untuk layanan transportasi dan jasa kurir,” ungkap Ridzki.

Dia mengaku setelah Grab mendapatkan lisensi sesuai PM Nomor 32, selanjutnya perusahaan akan melengkapi lisensi usaha untuk jasa-jasa lain, termasuk jasa kurir. Oleh sebab itu Grab akan proaktif melakukan koordinasi dengan kementerian teknis terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper