Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JALAN TOL: Dana Talangan Lahan Tersalurkan Rp12,24 Triliun

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat realisasi penyaluran dana talangan lahan melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mencapai Rp12,24 triliun hingga akhir tahun 2016.
Ilustrasi Jalan tol/Antara-Andika Wahyu
Ilustrasi Jalan tol/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat realisasi penyaluran dana talangan lahan melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mencapai Rp12,24 triliun hingga akhir tahun 2016. Pencapaian itu terpaut tipis dari target awal BPJT yang berniat menyalurkan dana talangan mencapai Rp16 triliun.

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna memerinci dari total penyaluran dana talangan lahan itu sebesar Rp4,7 triliun untuk Trans Jawa, Jabotabek Rp4,1 triliun, Ruas trans Sumatera dan lainnya Rp2,1 triliun, serta ruas nontrans Rp1,3 triliun.

Menurutnya pihaknya telah berusaha maksimal dalam memacu pembayaran dana talangan lahan namun pada praktinya, penyaluran masih terhambat karena terdapat selisih cukup besar bila dibandingkan dengan umlah yang telah ditagihkan kepada BUJT yakni mencapai Rp14 triliun. Sementara itu hingga akhir 2016, total dana talangan yang berhasil dihimpun dari 32 BUJT telah mencapai Rp32,61 triliun.

Kendati demikian, BUJT juga tak perlu merasa khawatir terkait pengembalian dana talangan oleh pemerintah. Herry menjanjikan pada Januari 2017 ini mekanisme pengembalian akan mulai direalisasikan bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pengembaliannya.

Apalagi tuturnya dengan peresmian pembentukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) pada akhir tahun lalu, alokasi dana sebesar Rp16 triliun bagi pengadaan lahan jalan tol telah dikucurkan kepada lembaga itu. “Uang lahan sudah masuk ke LMAN, mekanismenya pengembalian sekaligus dengan PMK akan dilakukan Januari,” katanya Selasa (3/1/2017)

Dia pun menginginkan bahwa amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Usaha Jalan Tol selanjutnya terkait penambahan dana talangan dilakukan setelah terbitnya PMK itu.

Sebelumnya Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menjadi landasan hukum beroperasinya LMAN.

Selanjutnya, badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan itu tinggal merampungkan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menggunakan anggaran yang telah dialokasikan beserta mekanisme pengembalian dana talangan yang disalurkan kepada BUJT.

Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono mengatakan telah menyiapkan peraturan menteri PUPR, apabila nantinya PMK tersebut telah diterbitkan. “Peraturan menteri PUPR-nya sudah saya siapkan, jadi begitu PMK terbit saya tinggal tambahkan nomor PMK, Permen PUPR itu juga keluar sehingga BUJT juga sudah langsung bisa menagihkan,” katanya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper