Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakai TKA Ilegal, Pemprov Jatim Ancam Sanksi ke Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur akan menindak tegas perusahaan yang terbukti mempekerjakan 26 orang asing secara ilegal di Mojokerto.
Tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8).Antara-Asep Fathulrahman
Tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8).Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur akan menindak tegas perusahaan yang terbukti mempekerjakan 26 orang asing secara ilegal di Mojokerto.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan Pemprov Jatim akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan tidak ada lagi pekerja ilegal di Jawa Timur.

“Saya sudah minta Pak Kardo (Kepala Disnakertransduk) memberi sanksi yang tegas perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (22/12/2016).

Dia mengatakan keberadaan tenaga kerja asing yang ilegal tersebut bisa mengurangi kesempatan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan. Apalagi orang asing yang bekerja di Jatim itu banyak yang menjadi tenaga kerja kasar.

“Tenaga kerja yang kebanyakan dari China ini merupakan fenomena gunung es, masih banyak di bawah permukaan yang perlu kita pastikan secara terus menerus keberadaannya,” imbuhnya.

Berdasarkai informasi Kantor Kemenkumhan Jatim, data keiimigrasian mengalami peningkatan yang tajam. Pada 2015 tercatat ada 16 pelanggaran, 14 orang di antaranya berasal dari China.

Pada tahun ini, diperkirakan jumlah TKA ilegal bisa mencapai ratusuan orang karena pada bulan lalu terdapat sekitar 200 orang yg menggunakan visa turis diketahui over stay dan sampai sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya.

"Jumlah ini hanya yang terdeteksi melalui Bandara Juanda. Kita belum tahu jika mendaratnya di Manado, Bali, atau Jakarta yang masuk Jatim melalui tranpotasi lokal seperti kereta api dan bus," imbuh Gus Ipul.

Gus Ipul menambahkan Pemprov Jatim berharap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa memperketat perizinan TKA, termasuk pemerintah Jatim juga tidak akan sembarangan untuk memperpanjang izin TKA.

“Izin TKA ini kan yang mengeluarkan adalah pemerintah pusat, sedangkan perpanjangannya yang mengurus adalah daerah,” imbuhnya.

Gus Ipul meminta agar seluruh masyarakat berperan untuk menginformasikan apabila terdapat TKA ilegal agar pemerintah bisa segera menindaklanjuti hal tersebut.

Sebelumnya, Disnakertransduk Jatim pada Rabu (21/12) menggelar inspeksi mendadak di sebuah perusahaan yang ada di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

Dalam sidak tersebut ditemukan ada 29 TKA asal China yang bekerja sebagai pemanas besi, mencatat besi bekas yang masuk, sopir alat berat, serta beberapa pekerjaan kasar lainnya.

Dari 29 TKA tersebut, sebanyak 26 TKA di antaranya merupakan TKA ilegal, dan 3 TKA lainnya memiliki izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper