Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah terus melakukan perbaikan mulai dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan.
”Pada dasarnya TKI yang bekerja ke luar negeri adalah hak. Tugas negara adalah memfasilitasi dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses dari penempatan, pemberian perlindungan, dan tata kelola menjadi lebih baik,” ujarnya dalam acara perayaan Migrant Day yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Peduli Buruh Migran di kantorKementerian Ketenagakerjaan, Kamis (15/12/2016).
Menaker menegaskan, calon TKI harus memastikan dirinya memiliki modal terutama keterampilan dan kompetensi. Ia melarang CTKI yang akan berangkat tanpa ketrampilan.
”Saya wanti-wanti, jangan pernah bekerja sebelum siap terutama ketrampilan. Kenapa? Karena orang bermigrasi ada resikonya. Kalau memiliki ketrampilan dan mengantongi informasi yang cukup akan mengurangi tingkat resiko," katanya.
Untuk memastikan TKI berangkat dengan skill, pemerintah merencanakan untuk membuat skema pelatihan sebelum tenaga kerja ditempatkan di tempat penampungan.
Pemerintah akan bekerja bersama dengan lembaga pelatihan swasta untuk memberikan pelatihan dengan standar yang jelas.
“Ini sedang dirumuskan skema pelatihan sehingga kita pastikan calon TKI memiliki skill. Jadi, mereka bukan hanya sekadar ditampung tapi benar-benar dilatih,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, perbaikan dari sisi regulasi untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKI di luar negeri terus dilakukan pemerintah.
Misalnya, dengan pengesahan konvensi buruh migran menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Di negara-negara Asean, baru Filipina dan Indonesia yang sudah meratifikasi konvensi tersebut. Saat ini, pemerintah dan DPR tengah menyusun RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kepastian dan perlindungan ini meliputi soal penyederhanaan tata kelola migrasi, distribusi informasi yang memadai, standarisasi dan akreditasi kelembagaan, pengawasan yang keras dan konsisten serta advokasi bagi tenaga kerja kita yang bermasalah di luar negeri," katanya.
Perlindungan terhadap TKI juga terus dilakukan salah satunya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah dalam upaya perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia. Optimalisasi pelayanan LTSA diyakini akan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat pencari kerja di daerah.
Pada 2016, ada sembilan LTSA yang telah beroperasi di beberapa daerah yaitu: Surabaya, Gianyar, Mataram, Entikong, Sumba Barat Daya, NTT, Kabupaten Kupang, Tanjung Pinang, dan Kendari.
Tahun depan direncanakan akan kembali dibangun LTSA di 10 lokasi kantong TKI.
“LTSA bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan TKI di luar negeri," ujarnya.