Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera melakukan audit penyebab genangan air di Tol Jakarta—Cikampek arah Jakarta di sekitar wilayah Deltamas KM 38. Pasalnya, genangan itu juga terjadi pada Februari 2016.
Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Budi Situmorang mengatakan. audit akan dilakukan untuk mengetahui detail penyebab terjadinya genangan itu. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran tata ruang, maka pihaknya berhak mencabut izin operasional dari pengembang Delta Mas karena telah melakukan kelalaian.
“Kami belum tahu persis penyebabnya. Ada pelanggaran bisa kita cabut izinnya, tapi itu kan harus ada penyelidikan dulu, dan harus benar-benar ada bukti, makanya ada audit,” katanya Selasa (15/11/2016).
Menurut dugaan sementaranya, penyebab terjadinya luapan air, karena sedimentasi yang tinggi pada situ atau tempat penampungan air yang dibangun oleh pihak pengembang. Ini menyebabkan pendangkalan yang berdampak pada meluapnya air ke jalan tol.
Dikatakan, penyebab sedimentasi itu perlu diselidiki lebih jauh.
“Kami akan ikuti dari hulu, ada kerusakan di hulu sehingga membuat sedimentasi tinggi. Audit akan dilakukan dari hulunya nanti pasti akan ketahuan,” imbuhnya.
Sementara itu, operator Tol Jakarta—Cikampek, PT Jasa Marga Tbk mendesak pengembang Kawasan Delta Mas segera memenuhi kewajibannya supaya tidak terulang kejadian sama.
Kewajiban Pengembang
AVP Corporate Communication JSMR Dwimawan Heru menjelasakan, kewajiban itu mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat pada luapan yang terjadi Februari 2016. Heru mengatakan, saat itu Jasa Marga telah melakukan koordinasi dengan Pihak PT Puradelta Lestari Tbk. sebagai pengembang Kawasan Delta Mas.
Dalam kesepakatan itu, pihak pengembang Kawasan Deltamas sepakat akan melakukan perbaikan sistem drainase lingkungan kawasan, agar kejadian tersebut tidak terulang dan berdampak terhadap lalu lintas jalan tol maupun kerusakan perkerasan jalan tol.
Beberapa poin di antaranya pihak pengembang Delta Mas akan menambah kapasitas tampungan Situ Alamsari dari semula luasnya 4 Ha menjadi 9 Ha. Kemudian, membuat saluran permanen dari Situ Alamsari ke arah Sungai Cibeet di sisi timur Km 41 Jalan Tol Japek.
Selain itu, saluran permanen belum dapat dilaksanakan, maka PT Puradelta Lestari Tbk. akan membuat saluran sementara untuk mencegah naiknya air di Situ Alamsari dan Situ Rawa Binong, serta melakukan normalisasi Situ Rawa Binong.
Namun, menurut JSMR, sampai dengan saat ini pihak pengembang Delta Mas baru menyelesaikan perluasan Situ Alam Sari menjadi 9 Ha saja dan belum menyelesaikan sodetan ke kali Cibeet secara permanen maupun sementara (temporary), serta normalisasi Situ Rawa Binong.