Bisnis.com, BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 Rp1.511.000 per bulan, atau meningkat dibandingkan dengan UMK tahun lalu yang hanya Rp1.462.000 per bulan.
"Hasil pengkajian dewan pengupahan besarnya UMK 2017 yang semula sudah ditetapkan Rp1.677.000 per bulan turun menjadi Rp1.511.000 per bulan karena tidak menyertakan kenaikan sektor migas sebagai pertimbangan," kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, Selasa (15/11/2016).
Menurutnya, kalau kenaikan sektor migas dijadikan acuan untuk menentukan UMK bisa menimbulkan permasalahan pada kemudian hari kalau sewaktu-waktu protensi migas di daerahnya habis.
Oleh karena itu, lanjut dia, Bupati Bojonegoro Suyoto meminta dewan pengupahan mengkaji ulang UMK 2017 yang sudah ditetapkan Rp1.677.000 per bulan tanpa memasukkan kenaikan sektor migas sebagai pertimbangan. "Kalau potensi migas habis akan menimbulkan masalah dikemudian hari kalau UMK diturunkan," tuturnya.
Meski demikian, menurut dia dia, di sekitar proyek migas di daerahnya ada buruh yang memperoleh upah di atas UMK yang disebut upah minimum sektor kabupaten (UMSK).
"Besarnya UMSK selalu di atas UMK, tapi sifatnya hanya selama proyek migas berjalan," jelas dia.
Menurut dia, dewan pengupahan sudah mengirimkan usulan UMK 2017 Rp1.511.000 per bulan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pekan lalu.
Besarnya UMK 2017 daerahnya itu akan ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, bersama dengan UMK 2017 di seluruh Jawa Timur, pada 21 November. "Kemungkinan besarnya UMK 2017 yang diusulkan bisa naik atau turun," ucapnya.
Dia optimistis UMK pada tahun depan Rp1.511.000 per bulan tidak ada penolakan sebab dalam menetapkan juga dihadiri perwakilan buruh, pengusaha, perguruan tinggi (PT), disnakertransos, juga pihak lainnya yang masuk tim dewan pengupahan.
"Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya di Bojonegoro tidak pernah ada gejolak terkait besarnya UMK," ucapnya menambahkan.
Terkait upah umum pedesaan (UUP) 2017, kata dia, tidak ada perubahan sama dengan tahun lalu yang sudah ditetapkan Rp1.005.000 per bulan.
"UUP yang ditetapkan tahun lalu tidak ada perubahan, sebab sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro berlakunya UUP selama lima tahun," ucapnya.