Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah tidak perlu menunggu keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk pembayaran ganti rugi lahan Tol trans Sumatra Pekanbaru Dumai, meski sejumlah pemilik lahan menggugat ke PN Pekanbaru.
"Pemilik lahan mempunyai hak untuk menggugat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membayarkan sesuai NJOP yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebelum diputuskan hakim," kata Masperi, Asisten II Setda Provinsi Riau, Jumat (21/10/2016).
Enam orang pemilik lahan dengan 7 bidang tanah di Pekanbaru tidak menyetujui ketetapan harga. Kementerian PUPR telah mengumumkan harga tanah Sesi I sesuai dengan luasan dan Nilai Jual Objek Pajak pada 12 Oktober lalu.
Jika gugatan tersebut memenangkan pihak pemilik lahan, maka pemerintah akan membayar sesuai dengan keputusan pengadilan.
Pemerintah Provinsi Riau telah menyepakati hal tersebut dengan Kantor Staf Presiden, Kementerian PUPR, BPN dan pihak-pihak lain. Masperi mengatakan gugatan hanya terjadi di wilayah sesi I yang meliputi 48,8 ha di Pekanbaru, 407 di Siak dan 98,6 ha di Kampar.
Menurutnya, tidak akan ada lagi gugatan dari pemilik lahan di wilayah Sesi II-Sesi VI. Namun, BPN masih mengukur dan menentukan harga ganti rugi sesuai dengan NJOP.
Masperi mengatakan, lahan-lahan di Sesi II hingga Sesi VI umumnya dimiliki pemerintah dan perusahaan. Pemerintah dan perusahaan dinilai lebih kooperatif tidak akan memberikan kendala terhadap pembangunan tersebut.
Pemerintah menargetkan ganti rugi lahan selesai pada November 2016. Pembayaran ganti rugi lahan akan direalisasikan pada November 2016.
Pemerintah Provinsi Riau meminta Kantor Staf Presiden untuk mencarikan dana talangan, jika Kementerian PUPR tidak memiliki anggaran yang cukup. Total anggaran ganti rugi tersebut mencapai Rp3,5 triliun.
Sebelumnya, proyek pembangunan ini akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan tahun. Namun, terpaksa diundur sampai waktu yang belum ditentukan.
Kantor Staf Presiden telah mengkonfirmasi bahwa Presiden akan groundbreaking pada akhir Desember, dengan syarat ganti rugi lahan sudah diselesaikan.
Dari data Pemerintah Provinsi Riau pada Seksi I Pekanbaru—Minas sepanjang 9 km, lahan yang sudah terbebas mencapai 25,42 hektare atau setara dengan 2,90 km, dari total kebutuhan lahan 86,67 hektare.
Sementara itu, pada Seksi II Minas—Petapahan sepanjang 24 km, lahan yang telah dibebaskan mencapai 81,79 hektare atau setara 7,7 km dari total lahan 269,43 hektare. Dari jumlah tersebut, saat ini terdapat tujuh bidang lahan seluas 2,87 yang dana pembebasan tanahnya telah dititipkan ke pengadilan.
Adapun pada Seksi III Petapahan—Kandis sepanjang 17 km, dari 144,22 ha total yang dibutuhkan, sebanyak 121,85 hektare atau setara 15,70 km sudah terbebas.
Pada Seksi IV Kandis—Duri Selatan sepanjang 26 kilometer belum ada pembebasan lahan yang terealisasi. Saat ini tim pengadaan lahan sedang melakukan inventarisasi 215 bidang tanah seluas 209,30 ha untuk dibebaskan.
Begitu juga pada Seksi V Duri Selatan—Duri Utara sepanjang 28 km belum terdapat tanah yang terbebas. Tim pengadaan lahan masih melakukan inventarisasi terhadap 93 bidang tanah seluas 266,30 ha.
Terakhir pada Seksi VI Duri Utara—Dumai sepanjang 25 km, pembebasan lahan baru mencapai 1,85 km atau sekitar 10,53 hektare dari total kebutuhan 123,54 hektare lahan yang dibutuhkan.