Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menilai perlu dilakukan investigasi terhadap para pelaku usaha pemilik hak kekayaan atas intelektual (HAKI).
Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan.
Saat ini HAKI masuk ke dalam pengecualian di dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Mereka punya HAKI, oke monopoli, tapi jangan memanfaatkan posisi untuk buat harga yang sangat mahal. Selama ini kami tidak bisa masuk karena dikecualikan,” kata Syarkawi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut, Syarkawi penyalahgunaan HAKI itu terjadi pada industri farmasi. Banyak obat-obatan yang dia duga harganya sangat eksesif.
Namun dugaan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, karena terbentur oleh aturan.
Hal tersebut dia sampaikan kepada para anggota dewan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Harmonisasi RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seperti diketahui, saat ini Badan Legislasi tengah melakukan harmonisasi terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.
Telah dibentuk panitia kerja yang diketuai anggota Komisi VI DPR Firman Subagyo. Ditargetkan harmonisasi RUU yang dilakukan panja akan selesai dalam waktu sekitar satu bulan.