Bisnis.com, JAKARTA - Bagi para peminat barang bermerek sebaiknya semakin berhati-hati dan lebih teliti dalam membeli barang, khususnya sepatu.
Baru-baru ini, tepatnya pada Rabu, 21 September 2016 Subdit 1 Perindustrian dan Perdagangan melakukan penggeledahan dan menyita hampir 5.000 pasang sepatu bermerk Nike.
"Kami sita 4.999 pasang sepatu merk Nike diduga palsu yang diproduksi dan diperdagangkan tanpa izin pemegang prinsipal Nike," kata Iman Setiawan Kasubdit Indag Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2016).
Menurut Iman, ribuan sepatu tersebut didatangkan dari China dan masuk ke Jakarta melalui pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Peredaran barang palsu dari China ini diduga sudah berlangsung selama 6 bulan.
Saat ini, sejumlah pelaku yang telah diamankan yakni RK selaku importir serta SL, FI, dan GT selaku distributor atau pemilik toko masih menjalani pemeriksaan oleh Subdit Indag PMJ.
Selain mengamankan ribuan sepatu palau, pihak kepolisian juga menyita dua unit truk kontainer yang digunakan mengangkut barang tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Nike dari SKC LAW Gregorius mengingatkan para konsumen untuk membeli produk-produk Nike di gerai-gerai resmi guna menghindari aksi penipuan barang palsu.
"Nike biasanya menjual produk di outlet resmi di mal-mal besar, jarang di pasar tradisional," katanya